Perkara TPP Guru Rohil,Hakim Skors Sidang Gegara Jaksa Tak Bawa Barang Bukti

Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 dengan terdakwa Mohd Akil Bin Muhammad Jadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) merangkap Kepala Sub Bagian Keuangan ) dan Yundri Bin Jamri (selaku Bendahara Pengeluaran) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 30/9/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Arief Boediono selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Namun baru saja sidang dimulai,Hakim Ketua menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum terkait barang bukti pengembalian uang yang telah disetorkan dan dokumen terkait penyitaan dalam perkara ini.

Bacaan Lainnya

Sayangnya Jaksa Penuntut Umum belum dapat menunjukan barang bukti yang diminta Hakim,oleh karena itu Majelis Hakim menunda/skors persidangan seama 30 menit agar Jaksa Penuntut Umum dapat melengkapi.

“Sidang kita skors terlebih dahulu selama 30 menit dan saya minta untuk dilengkapi,setelah dilengkapi sidang kita lanjutkan,”sebut Hakim Ketua dalam persidangan.

Akhirnya setelah beberapa jam di skors sidang kembali digelar dan JPU membawa dokumen yang diminta Majelis Hakim.red

Pos terkait