Pekanbaru,skinusantara.com
Puluhan Anak Yatim Yayasan Keluarga Yatim Indonesia dan Kelompok Tani Harapan Jaya KM 8 Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar melakukan Aksi Damai, Selasa (9/2/2021) di Depan Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mereka menuntut agar Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan Keadilan untuk Direktur PT STM (Sumatera Tani Mandiri) Muhammad Yusuf Hasim.
Pasalnya, demonstran menilai persoalan yang disidangkan tidak tepat dakwaan yang harus persoalan perdata bukan persoalan pidana. Apalagi, tuduhan investasi bodong juga tidak tepat karena Kelompok Tani Pertanian singkong yang dimodali terdakwa dan Yayasan yang dibantu Keluarga Yatim Indonesia dibantu terdakwa.
Amran Bendahara Yayasan
Keluarga Yatim Indonesia
Jalan Garuda Sakti KM 8 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar menjelaskan, terdakwa Yusuf memang ada membantu Yayasan Keluarga Yatim Indonesia Desa Karya Indah yang memiliki anak asuh 98 anak yatim.
“Jadi, tidak benar jika Yayasan itu fiktif seperti tuduhan. Yayasan ini memang ada dan disalurkan 10 persen dari hasil panen singkong dan bantuan disalurkan sudah berjalan selama lebih kurang dua tahun, ” terang Amran.
Tidak hanya itu. Kata Amran Terdakwa M. Yusuf juga rutin memberikan bantuan Yayasan Keluarga Yatim Indonesia yang ada di Kubang, Kuansing, Rohul yang berasadi kota Lama, Desa Rimbo Panjang dan Yayasan Keluarga Yatim Indonesia Sorek Pelalawan.
“Harapan supaya pak Yusuf dibebaskan dari tuntutan. Karena, semenjak beliau ditahan, bantuan ngak ada lagi untuk Yayasan, ” beberapa Amran.
Senada disampaikan Ketua Kelompok Tani Harapan Jaya KM 8 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Dharma (51) menjelaskan, kegiatan pertanian kelompok Tani Harapan Jaya memang ada dibantu terdakwa M.Yusuf selaku pembina dan pemodal pertanian singkong yang dijalankan Kelompok Tani Harapan Jaya yang beranggotakan 30 orang di bidang penanaman singkong seluas 250 hektar.
“Kegiatan pertanian memang ada bukan fiktif seperti yang dituduhkan. Saya juga pernah diperiksa Polda dan ini juga sudah saya sampaikan kepada penyidik polda Riau.Semenjak pak Yusuf tidak ada kegiatan tidak berjalan, harapan kami supaya beliau dibebaskan. Semenjak beliau ditahan kegiatan tidak jalan karena beliau Pembina kelompok dan ikut memodali kelompok Tani, ” terang Dharma.
Senada dengan Amran dan Dharma, M. Yusri yang merupakan mantan Pekerja M. Yusuf juga berharap agar PN Pekanbaru memberikan keadilan terhadap M. Yusuf yang seadil-adilnya.
“Kami harapkan M. Yusuf diberikan keadilan yang seadil adikanya oleh PN Pekanbaru. Apa lagi, karena ini kasus perdata bukan pidana, ” tandas M. Yusri.rlswpn












