Jakarta,skinusantara.com
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Fagih mendesak dicabutnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang mengatur soal seragam sekolah kerena telah memicu kegaduhan nasional.
“Sikap reaktif yang tidak perlu dan terkesan lebay,Kerena ini sebenarnya masalah lokal yang mudah diselesaikan oleh pemda sendiri.Kenapa sampai harus dibuatkan SKB,” katanya melalui keterangan tertulis kepada para wartawan senin 8/02/2021.
Fikri khawatir SKB 3 Menteri tersebut malah akan memicu konflik antara Pusat dan Daerah,Menurutnya SKB berpotensi merusak pembagian kewenangan antara Pusat dan Daerah yang sudah diatur dalam UU NO 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Fikri sektor Pendidikan adalah salah satu kewenangan pemerintah yang konkuren,yakni urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ Kota.
“Contoh Perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat,Sma/smk dan pendidikan Khusus kewenangan pemerintah provinsi. Sedangkan tingkat Smp hingga ke bawah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/Kota,”urainya.
Sebelumnya SKB yang terbit dengan Nomor 02/KB/2021.Nomor 025-199 Tahun 2021 itu mengatur tentang penggunan Pakaian seragam dan Atribut Bagi peserta Didik,Pendidik, Dan Tenaga kependidikan di Lingkungan sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada jejang Pendidikan Dasar dan Menengah.
SKB ini muncul sebagai respon atas kasus aturan seragam di SMKN 2 Kota Padang sejak Tahun 2005.
“Aturannya sudah lama dan sudah menjadi bagian dari kearifan lokal.Warga Padang yang menjunjung tinggi budaya setempat,” komentar Fikri.
Fikri menilai,generalisasi kasus ini menjadi kegentingan nasional menjadi bukti bahwa pemerintah sedang mengalami krisis prioritas.Sebab menurutnya, Faktanya sudah ada Permendikbud NO45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam yang dia pertanyakan kenapa Permendikbud ini tidak dilakukan sosialisasi ulang.yahya












