Medan,skinusantara.com
Terbukti bersalah mengantarkan dua paket shabu seberat 9.42 Gram, Kepada seorang tahanan yang berada di dalam RTP Polrestabes Medan.
Oknum tersebut berinisial ASG di hukum 5 tahun Penjara.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim,Domingus Silaban juga mewajibkan Oknum polri membayar denda Rp 800 juta bila tidak menyanggupinya diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Dalam pertimbangan itu seharusnya terdawa nisa mencegah dan menangkap para pelakunya akan tetapi kenyataannya justru turut memiliki/ menjual, lebih parahnya lagi barang haram tersebut diantar ke RTP Polrestabes Medan.
Pada perkara ini terlihat jelas sebagai kurir dan sekaligus pemakai, sebab setelah dua hari penangkapan terhadap terdakwa atau tepat pada 11juni 2020 tahun lalu.Tim Propam Polrestabes Medan yakni Redy Yudha dan Victory Sinulingga melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Jalan Medan Binjai KM 15 Diski Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Dimana Tim Propam menemukan 1 buah bong dari botol aqua 2.buah pipa kaca yang berisikan sisa shabu berat kotor sekitar 2,32 gram.1 buah plastik klip kosong.1 buah kotak rokok sampoerna dan 3 buah mancis didalam rumah terdakwa.
Meski dalam perkara ini terdakwa mengakui sudah kecanduan semenjak enam tahun silam dan perna h dirawat di lido jawa barat. Namun ia tidak berhak untuk memiliki maupun mengedarkannya.
Hal ini sesuai dengan pengakuan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Hendri (DPO).
Untuk perkara ini majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar UU NO 35 Tahun2009 tentang Narkotik.
Setelah membacakan putusan penuntut Umum Kejati,Anwar Ketaren menyatakan pikir pikir kerena sebelumnya menuntut terdakwa selama 7 tahun dan dibebankan membayar denda 800 juta Subsidair 6 bulan kurungan.yahya












