Medan,skinusantara.com
Sebelumnya pengungkapan kasus sendikat bayi ini terbongkar setelah ada informasi dari,masyarakat penjualan anak oleh pelaku A 12/2/2021.
Polisi melakukan penyamaran untuk penyelidikan kasus ini,Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berenisial A bersama bayi laki-laki berusia 14 hari. Dari hasil pemeriksaan diri pelaku A, mengakuinya pada petugas membeli bayi itu Rp 5 juta dan dijual dengan harga 28 juta.
Pelaku A ditangkap di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia ujung Medan.Setelah dikembangkan kasus ini Dua bidan inisial RS(43) dan SP (42) ditetapkan polisi menjadi tersangka dalam kasus penjualan bayi di Kota Medan.kedua bidan ini warga Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
“Benar ada dua tersangka mereka RS dan SP berprofesi sebagai bidan,”ujar Kasubdit Renakta Ditreskirmun Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga.
Dan saat ini sudah ada 3 tersangka dalam kasus sendikat penjualan bayi,kedua bidan menjadi tersangka kerena terbukti terlibat.tersangka RS menjual bayi kepada tersangka A pada OKtober 2020 yang silam.
Ada bukti Transfer sebesar Rp 13 juta dan pelaku juga sudah mengakuinya kata Simon.
Sementara Kanit TPPO Subdit Renakta Kompol Bayu P Samara, juga telah membenarkan hal tersebut untuk pelaku bidan SP sendiri terbukti terlibat kerena berperan menjual bayi kepada tersangka bidan RS.
“Sendikat penjualan bayi masih terus kita dalami untuk membongkar kasus ini,” terang Bayu.
Kemudian pihak kepolisian terus melacak keberadaan orang tua bayi tersebut,” kami butuh keterangan mereka apakah bayi itu dijual, atau diculik atau hal lain semoga secepatnya kasus ini dapat terbongkar,”sebut Kompol Bayu.indra
