Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi penyedia jasa Pengadaan Modul Eksprimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital di Kabupaten Kuansing – Riau kembali bergulir,Rabu,24/2/2021.
Dimana ketiga terdakwa yang sudah menjadi pesakitan ENDI ERLIAN selaku Direktur CV. AQSA JAYA MANDIRI,SARTIAN,ST.,M.Si.selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dan ARIES SUSANTO yang juga Ketua Koni Kabupaten Kuansing,selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan.
Sidang yang dipimpin oleh Saut Maruli Tua,SH,MH selaku Ketua Majelis dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa orang saksi.
Pantauan skinusantara.com dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) dalam ruang persidangan saksi Eri Oktora yang merupakan Pemilik CV Elok Juo pernah bekerjasama dengan terdakwa Aries Susanto untuk ikut lelang pada Tahun 2018 dan menang,dari hasil kerjasama tersebut,saksi mendapat Rp 60 jt.
“Bisa dikatakan saya mendapat fee,bisa juga saya dikatakan tidak mendapat fee yang Mulia.Saya mendapat Rp 60 juta,itu juga saya ikut bekerja dengan mengantarkan barang,”tutur saksi dihadapan Majelis Hakim.
Atas jawaban saksi,Majelis Hakim tampak agak gerah dengan mengatakan,”Anda kan yang punya perusahan,masa anda hanya dapat Rp 60 juta dan itu bisa dikatakan fee,juga bisa tidak,ditambah anda ikut bekerja lagi,sebaiknya anda berkata jujur,”celetuk Majelis Hakim dipersidangan.
Saksi Yusmantono dalam persidangan ia menjelaskan tidak memiliki perusahan dan ia memasukkan lelang atas permintaan Aries Susanto.Bahkan Yusmantono mengakui semua persyaratan untuk lelang ia menyiapkan.
“Semua dokumen saya yang menyiapkan dan saya mendapat upah pada Tahun 2018 sebesar Rp 15 jt dan Tahun 2019 juga mendapat Rp 15 jt,’ungkap Yusmantono.
Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak mengungkapkan dimana para saksi saksi sudah menjelaskan ada hubungan antara Aries Susanto yang melaksanakan pekerjaan.
“Pada Tahun 2018 semua sudah diatur dan yang mengurus untuk pendaftaran,penawaran dan segala macam nya adalah saksi Yusmantono bahkan tadi bahasa terdakwa itu adalah permintaan dan itulah yang dikerjakan oleh Yusmantono,”sebut Samsul.
lebih lanjut JPU membeberkan Untuk persidangan berikutnya JPU akan menghadirkan PT Grand Sains.
“Kita akan hadirkan PT Grand Sains sebagai saksi,untuk menjelaskan terkait dengan diskon yang 40 %,dimana pada dakwaan kita,HPS nya di Mark up,harusnya HPS itu dikurangi diskon dan ternyata tidak dikurangi,maka nanti yang akan membuktikannya adalah saksi dari PT Grand Sands,saudara ‘AS’,”jelas Samsul Sitinjak selaku JPU kepada awak media ini.
Untuk diketahui informasi dari berkas perkara bahwa ketiga terdakwa melakukan tindakan tindak pidana korupsi sebagai penyedia jasa pada pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2019, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Bahwa berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.01.01.1.01.01.01.16.04.5.2 tanggal 14 Januari 2019, terdapat pagu anggaran sebesar Rp4.500.000.000,program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. kegiatan pengadaan alat peraga dan alat pembelajaran SD dan nama pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2019.
Bahwa akibat dari penggelembungan/mark up harga barang yang dilakukan oleh saksi SARTIAN,ST.,M.Si. dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Inte-raktif TA 2019 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tersebut telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp.1.355.570.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di-tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.red












