Medan,skinusantara.com
Dit Resnarkoba Polda Sumut,telah berhasil menangkap pelaku kasus narkoba di Jalan Tengku Amir Hamzah Kel.Jati Makmur Kec. Binjai Utara, Kota Binjai Sumatera Utara.Dengan Barang Bukti (BB) 6kg sabu.
Penangkapan ketiga pelaku pada hari Selasa 23/02/2021 Pukul 20.30 Wib di Jalan Tengku Amir Hamzah Binjai,Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan teradap 2 pelaku yang bernama,”MA Als Amat dan M Als Maulid.
Pemeriksaan di dalam mobil yang mereka pakai, telah ditemukan 6 (enam) bungkus plastik teh warna hijau dengan tulisan cina,Merek Guanyinwang.yang berisikan sabu dengan berat semuanya 6 kg.dapatnya barang tersebut di dalam Dashboard mobil Toyota Avanza warna Silver dengan Plat.no B.1099 UUR.
Dari hasil pengembangan dilapangan pelaku MA alias Amad dan M alias Maulid bahwa Sabu tersebut akan di antar ke Jalan H.Anit Desa Sampali Kec.Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.lokasinya di halaman Pakir Hotel Miyana.
Tepat pukul 23.00 Wib Unit 4 Subdit III Ditnarkona Polda Sumut melakukan pengedapan di sekitar tempat pakiran Hotel Miyana, dan beberapa menit kemudian terlihat pelaku Hf datang langsung di tangkap oleh Unit Resnarkoba Polda Sumut.
Ketiga pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polda Sumut untuk ditindak lanjutin proses hukum dan penyelidikan pengembangan terhadap jaringan pemasok sabu dari daerah Aceh.
MA alias Amad (31) warga Dusun Jeuleubee Desa Tualang Kec.Peureulak Kabupaten Aceh Timur dan W.alias Maulid (28) warga Dusun Kesehatan Desa.Lhok Dalam Kec.Peureulak kabupaten Aceh Timur serta HF(35) Warga Jalan Melati Dusun XX Desa Sampali Kec.Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.indra
