Tipikor Disdikpora Kuansing,Terdakwa Aries Susanto Paling Sering Disebut Saksi Dipersidangan

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi penyedia jasa Pengadaan Modul Eksprimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital di Kabupaten Kuansing – Riau kembali bergulir,Rabu,3/3/2021.

Dimana ketiga terdakwa yang sudah menjadi pesakitan ENDI ERLIAN selaku Direktur CV. AQSA JAYA MANDIRI,SARTIAN,ST.,M.Si.selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dan ARIES SUSANTO selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan.

Sidang yang dipimpin oleh Saut Maruli Tua,SH,MH selaku Ketua Majelis dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Pantauan skinusantara.com dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) dalam ruang persidangan saksi Adil.S yang merupakan Direktur Utama PT.Grand Sains menjelaskan diskon yang diberikan sebesar 40%.

“Diskon 40% itu saya yang sampaikan langsung kepada Aries Susanto dan hal ini saya sampaikan jauh-jauh hari sebelum ada survei,”ungkap Direktur Utama PT.Grand Sains di ruang persidangan.

Adil.S juga menjelaskan bahwa Perusahaannya sudah berdiri selama sembilan Tahun,terkait pembayaran ia mengatakan ada yang ditransfer dan ada yang tunai,untuk yang tunai sebesar Rp 200 jt Aries yang memberikan saat ke kantor,”Mengenai pembayaran kami selalu komunikasi dengan Aries,”sebut Saksi.

“Saya mengetahui bahwa Aries sebagai Mitra tidak memiliki perusahan setelah kejadian ini,dan bagi kami siapa saja boleh menjadi Mitra,”jawab saksi Adil atas pertanyaan salah satu Penasehat Hukum/PH terdakwa.

Bahkan dalam persidangan tampak Majelis Hakim sempat menegur salah seorang PH terdakwa,dimana PH tersebut dalam bertanya mengatakan dengan bahasa ‘menurut saya’ dan selalu mengulang ulang pertanyaan.
“Saya harap anda tidak mengatakan bahasa menurut saya dan tidak mengulang-ulang pertanyaan,”ucap Majelis Hakim tegas.

Sementara saksi Robi dalam persidangan menjelaskan dirinya hanya bertugas mengantar surat penagihan saja.

“Saya hanya mengurus untuk pencairan saja dan sudah dua kali saya kerjakan atas permintaan Aries Susanto.Saya juga dibayar hanya Rp 500 -700 rb saja itupun pada Tahun 2018,sedangkan pada Tahun 2019 saya tidak mendapat apa-apa,”jelas saksi.

Baca :  Perkara Korupsi Disdikpora,Salah Seorang Saksi Akui Masukan Lelang Atas Permintaan Ketua Koni Kuansing

Atas perbutaan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di-tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.red

Pos terkait