Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi penyedia jasa Pengadaan Modul Eksprimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital di Kabupaten Kuansing – Riau kembali bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu 24 Maret 2021.
Baca : Tipikor Disdikpora Kuansing,Terdakwa Aries Susanto Paling Sering Disebut Saksi Dipersidangan
Ketiga terdakwa ENDI ERLIAN selaku Direktur CV. AQSA JAYA MANDIRI,SARTIAN,ST.,M.Si.selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dan ARIES SUSANTO selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan.
Sidang yang dipimpin oleh Saut Maruli Tua,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dalam ruang persidangan saksi ahli yang dihadirkan merupakan ahli dalam bidang pengadaan barang dan jasa dari LKPP.
Pantauan skinusantara.com dan Wartawan Pengadilan Negeri/WPN dalam ruang persidangan saksi ahli menjelaskan dan menjabarkan tentang Prinsip prinsip pengadaan barang dan jasa.
“Pengadaan barang dan jasa tidak boleh mengabaikan etika serta prinsip sebagai pedoman pengadaan barang dan jasa,”terang saksi ahli dalam persidangan.
Lebih lanjut saksi ahli memaparkan dimana dalam peraturan LKPP pelaksanaan tender barang dan jasa lebih mengutamakan pengalaman dari perusahan yang akan mengikuti tender,walaupun perusahaan yang belum berpengalaman dibolehkan untuk ikut tender.
“Bagi perusahaan yang belum berpengalaman atau perusahan baru boleh mengikuti tender namun dengan skala kecil dahulu,,”jelas saksi ahli.
Menurut saksi dalam Perpres Tahun 2018 dimana Perusahan baru dibolehkan ikut tender dengan nilai Rp 2,5 Milair kebawah sedangkan dengan nilai Rp 4,5 Miliar keatas perusahaan yang ikut tender haruslah perusahan yang sudah berpengalaman.
Saat disinggung Majelis Hakim terkait diskon dengan gamblang saksi ahli menjawab,”Rabat atau diskon merupakan faktor pengurang dalam HPS dan itu harus ditanyakan terlebih dahulu,kalau untuk non kontruksi minimal diskon 15 %,”ucap saksi ahli.
Lebih lanjut saksi ahli juga menegaskan dalam penyusunan HPS apabila ada kelebihan harus dikembalikan kenegara.
Terkait kewenangan PPK dia berhak memutus kontrak apabila perusahan pemenang tender yang tercantum dalam kontrak tidak melaksanakan kegiatan bahkan saksi ahli mengatakan dimana subkontrak pada suatu pekerjaan tidak dibenarkan untuk pekejaan utama kecuali pada pekejaan spesial dan hal tersebut harus dicantumkan dalam kontrak.
Saksi ahli juga menerangkan begitu pula dengan pemenang tender atau yang mendapat kegiatan,apabila pemenang tender tidak mengerjakan kegiatan namun orang lain yang mengerjakan tanpa ada surat kuasa hal ini sudah melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.red
