Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara Tindak Pidana Korupsi/Tipikor atas nama terdakwa Muhammad yang merupakan mantan Wakil Bupati Bengkalis kembali digelar pada Kamis,18 Maret 2021 yang lalu di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Pada sidang tersebut dengan agenda pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Baca : Mantan Kadis PU Riau Jadi Saksi Dalam Perkara Muhammad ( Eks Wabup Bengkalis )
Informasi yang diperoleh skinusantara.com dan Wartawan Pengadilan Negeri di PN Pekanbaru dimana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘Bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi’,sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca : Sidang Perkara Muhammad,Mantan Wakil Bupati Bengkalis Kembali Bergulir
Pada tuntutannya JPU menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun,dikurangi masa tahanan dan Denda sebesar Rp 400 juta,subsider 6 Bulan kurungan penjara.red
