Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi Jembatan WFC Kampar kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,1/4/2021 dengan terdakwa ADNAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years tahun anggaran 2015-2016 dan I KETUT SUARBAWA selaku Manajer Divisi Operasi 1Departemen Sipil Umum 1 (DSU-1) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang selanjutnya disebut PT Wikayang.
Baca : Jembatan WFC Kampar,Ketua Pokja Akui Diarahkan Indra Popmi Menangkan PT Wijaya Karya
Sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
informasi yang diperoleh skinusantara.com dalam ruang persidangan salah seorang saksi Ahmad Fikri mantan Ketua Dprd Kabupaten Kampar dari partai Golkar menjelaskan terkait adendum jembatan WFC memang ada,”Benar memang ada adendum,informasi yang saya peroleh pada Tahun 2013 bahwasanya proyek pembangunan jembatan tersebut mengalami banyak kendala,baik lahan maupun banjir,”ungkap Fikri.
Ahmad Fikri juga mengatakan bahwa dirinya akan pergi ke Jakarta dan menyampaikan hal tersebut kepada Indra Popmi kemudian beliau katakan nanti ada yang ngantarkan.
“Adnanlah yang bertemu dengan saya dan saya diberi sebesar Rp 21 juta,tapi saya tidak tahu itu uang dari mana,”ucap Fikri dalam persidangan.
Bukan itu saja,Ahmad Fikri juga mengakui bahwa dirinya pernah diberi janji oleh Indra Popmi selaku Kadis PU,akan membantu dirinya pada saat Musda Golkar.
Baca : Jembatan WFC Kampar,Jefri Noer Kenalkan Indra Popmi Dengan Topan
“Saya dibantu Indra Popmi melalui Farida sebesar Rp 100 juta dan saya juga tidak mengetahui dari mana sumber dananya,bahkan dana yang pernah saya terima sudah saya titipkan ke rekening KPK,”sebut Ahmad Fikri.red
