Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi ,Rabu 7 April 2021 dengan terdakwa ZULKIFLI AS mantan Walikota Dumai,Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com dalam persidangan, sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.
Dalam ruang persidangan,salah seorang saksi bernama Muklis (PNS) yang juga merupakan keluarga atau sepupu dari terdakwa Zulkifli As mengatakan pada Tahun 2017 ia menjabat sebagai Kepala Bidang/Kabid.
“Pada saat itu saya sebagai Kabid Insfratruktur dan Wilayah di Bappeda Kota Dumai dan sebagai Kepala Badan waktu itu adalah Bapak Marjoko,”sebut Muklis.
Muklis menceritakan dirinya pernah bersama Marjoko pergi ke Jakarta untuk mengantarkan proposal Dana Alokasi Khusus/DAK ke Kementrian dan disana mereka bertemu dengan Andre,dirumah Andre mereka berbincang bincang terkait proposal DAK.
“Siapa Andre saya tidak tahu,namun Andre akan memperkenalkan kami dengan orang Kementrian Keuangan dan kami pun bertemu.Pada saat pertemuan itu ada saya,Pak Marjoko,Yaya Purnomo dan Rifa Surya,yang saya dengar hanya sebatas pembicaraan tentang proposal DAK,”jawab Muklis atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Lebih lanjut Muklis menjelaskan pada pertemuan itu mereka memberikan proposal DAK kepada Rifa Surya.
Baca : Harapan Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS Di Tahan Di Rutan Pekanbaru
Saat disinggung JPU siapakah yang memerintahkan untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya,”Kata Pak Marjoko kepada saya yang memerintahkan untuk menemui mereka adalah Pak Walikota,”jawab Muklis diruang persidangan.red.
