Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang lanjutan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa YAN PRANA JAYA INDRA RASYID Kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,8 April 2021.
Sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan menolak Eksepsi dari terdakwa Yan Prana Jaya.
Baca : Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Dingin Eksepsi Yan Prana
“Menyatakan bahwa Eksepsi ataupun keberatan terdakwa melalui Penasehat Hukum/PH ditolak seluruhnya,”ucap Majelis Hakim dalam ruang persidangan.
Atas putusan sela Majelis Hakim tersebut tampak PH terdakwa menanggapi dengan menyatakan pikir pikir dan banding.
Sebelum sidang ditutup,terdakwa bermohon kepada Majelis Hakim untuk hadir pada agenda sidang berikutnya.
Baca : JPU Bacakan Dakwaan Mantan Setdaprov Riau,Yan Prana
“Kita lihat situasinya,saat ini kan masih dalam sitausi pandemi Covid 19,namun demikian kalau pihak rutan maupun kejaksaan mengijinkan dan situasi memungkinkan,”sebut Majelis Hakim.red












