Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa tuntut Murza Azmir selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penelantaran rumah tangga yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis ( 1/10/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Makmur Pakpahan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Tinggi/Kejati Riau.
Sebelum kedalam amar tuntutannya, Wilsa Riani SH MH selaku JPU dalam persidangan mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa Murza Azmir dan selama proses jalannya persidangan.
Dalam pertimbangan hal hal yang memberatkan, JPU Wilsa menyebutkan bahwa:
1. Perbuatan terdakwa Murza Azmir telah merugikan korban yakni saksi Putri Dwi Yulisa dan 2 orang anak hasil pernikahannya dengan terdakwa Murza Azmir dan,
2. Terdakwa Murza Azmir berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sementara itu, dalam hal-hal yang meringankan terdakwa Murza Azmir, JPU Wilsa menyebutkan bahwa terdakwa Murza Azmir belum pernah di hukum.
” Perbuatan terdakwa Murza Azmir telah melanggar Pasal 49 ayat 1 UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur sanksi pidana bagi pelaku penelantaran dalam lingkup rumah tangga dan menuntut terdakwa Murza Azmir dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, “ucap JPU Wilsa di persidangan.riz












