Sidang Yan Prana,Saksi Sebut Pemotongan 10% Disepakati Pada Saat Rapat

Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa H.YAN PRANA JAYA INDRA RASYID mantan Kepala Bappenda Kabupaten Siak Tahun 2012 – 2017 dan juga merupakan mantan Sekretaris Daerah/Setda Provinsi Riau digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,12 April 2021.

Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.

Salah seorang saksi bernama Anton,dimana ia penah menjabat sebagai Kasubid SDA dan Lingkungan hidup di Bappenda pada tahun 2015 silam,ia mengatakan bahwa setiap akan melakukan perjalanan dinas diajukan dahulu kepada Yan Prana /terdakwa.

Baca :  JPU Bacakan Dakwaan Mantan Setdaprov Riau,Yan Prana

“Untuk perjalanan dinas,kami ajukan dahulu ke Kepala Bappenda dan untuk penagihan kami ajukan ke bendahara (DONNA FITRIA),kemudian tagihan cair setelah satu atau dua minggu,”sebut Anton.

BacaJaksa Penuntut Umum Tanggapi Dingin Eksepsi Yan Prana

Anton menceritakan dalam persidangan setiap pencairan dipotong sebesar 10% dan hal ini sudah dibicarakan pada saat rapat.

“Pada saat rapat sudah dibicarakan dan yang hadir pada saat rapat tersebut Yan Prana beserta jajaran.Mengenai pemotongan sebesar 10% hal itu disampaikan oleh Yan Prana,”ungkap saksi Anton menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Baca :  Majelis Hakim Tolak Eksepsi Yan Prana (Eks Setdaprov Riau)

Lebih lanjut Anton mengatakan,”Dana yang diterima tidak 100% tapi sudah dipotong 10%,itulah yang diterima,sepengetahuan kami dana 10% itu digunakan untuk operasional kantor,”jelas Anton.red

Pos terkait