Medan,skinusantara.com
Direktur Lalulintas Polda Sumut, Kombes Pol.Velentino Alfa Tatareda mengajak masyarakat agar memilik surat izin mengemudi (SIM) ketika mengendarai atau mengemudi.Dia juga mengaku bahwa pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah bisa dilakukan melalui telepon genggam ( Smartphone).
“Ya saat ini sudah bisa daftar online untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.ini sudah berjalan di Polrestabes Medan sudah ada.
Besok baru akan dilaunching secara nasional,” ujar Velentino pada Hari Senin 12/04/2021.
Masyarakat hanya perlu mengunduh Aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan bisa digunakan mulai 12 April.2021.Layanan pembuatan SIM C DAN A bisa melalaui Smartphone.
Jadi akan lebih memudahkan masyarakat dalam memiliki SIM yang sudah ada,” ujar Velentino.indra/yahya












