Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya – Kota Pekanbaru Tahun 2019 dengan terdakwa Abdimas Syahfitrah (Mantan Camat Tenayan Raya) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa 13 April 2021.
Baca : Tipikor PMB-RW Tenayan Raya,Saksi Akui Kegiatan Dilaksanakan Oleh Kecamatan
Sidang yang dipimpin oleh Mahyudin selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan enam orang saksi yang menjabat sebagai Lurah maupun Seklur pada Tahun 2019 di Kecamatan Tenayan Raya – Kota Pekanbaru.
Seperti kesaksian Bismihayati (Lurah Mentangor) saksi Irfan Febrianda (Lurah Pebatuan) juga mengatakan hal yang sama seperti saksi Bismihayati ataupun saksi Lurah/Eks Lurah Kecamatan Tenayan Raya,yang pernah memberikan keterangan dalam persidangan.
Namun pada persidangan yang digelar,saksi Irfan Febrianda sempat menambahkan bahwa ia dan para lurah sempat merasa keberatan.
Baca : PMB-RW Tenayan Raya,Lurah Mentangor Akui Serahkan Dana Kegiatan
“Sebagai Lurah kami memang menjadi KPA,namun kegiatan dilaksanakan oleh Kecamatan,kami hanya tanda tangan dokumen dan apabila dana masuk rekening kelurahan kemudian kami setorkan ke Kecamatan.Pada awalnya kami menolak,tapi tidak di gubris,mau tak mau kami ikuti saja,”ungkap Irfan Febrianda dihadapan Majelis Hakim.red
