Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang Perkara Penipuan atas nama terdakwa M.Yusuf Hasyim kembali bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis 15 April 2021.
Dari informasi yang diperoleh skinusantara.com yang tergabung di Wartawan Pengadilan Negeri/WPN,pada agenda sidang tuntutan 25 Maret 2021,dimana Jaksa Penuntut Umum/JPU,menyatakan Terdakwa M.YUSUF HASYIM secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dalam Dakwaan KEDUA Melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Menjatuhkan Pidana Penjara kepada Terdakwa M.YUSUF HASYIM, selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Pada amar putusannya Majelis Hakim Menyatakan Terdakwa M. Yusuf Hasyim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan,sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 8 Bulan serta dikurangi masa tahanan.
Untuk diketahui dari informasi berkas perkara menjelaskan diantaranya
berawal perkenalan Terdakwa dengan Saksi MUHAMMAD DANIAL NAFIS pada saat melaksanakan ibadah haji pada tahun 2019, pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi MUHAMMAD DANIAL NAFIS bahwasanya ia terdakwa memiliki perusahan yakni PT. Sumatra Tani Sejahtera yang bergerak dalam bidang budidaya singkong tapioka di Pekanbaru, dan terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD DANIAL NAFIS untuk melakukan investasi penanaman modal di perusahaan milik terdakwa, namun pada saat itu Saksi MUHAMMAD DANIAL NAFIS tidak berminat.
Selanjutnya awal bulan Oktober 2019 terdakwa mengundang rekan – rekan terdakwa sesama Haji Tahun 2019 tersmasuk Saksi MUHAMMAD DANIAL NAFFIS untuk datang ke Pekanbaru dan melakukan pertemuan di Hotel Swis Bellin tepatnya disamping Mall SKA sekira pukul 10.00 Wib dan pada saat itu terdakwa meyakinkan rekan – rekannya termasuk Saksi MUHAMMAD DANIAL NAFIS dengan mengatakan “ SAYA SUDAH SUKSES BISNIS SINGKONG, KAMI INGIN MENGAJAK SUPAYA TEMAN – TEMAN SESAMA HAJI YANG SEBAGAI SAUDARA JUGA SUKSES BERSAMA DIBISNIS INI” dan Saksi MUHAMMAD DANIAL NAFIS bersama dengan rekan – rekan yang lain kembali diyakini oleh Terdakawa dengan cara terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD DANIAL NAFIS bersama dengan rekan – rekan yang lain untuk melihat lokasi budidaya singkong di Jln. Garuda Sakti tepatnya Jln. Meranti KM. 9 Kab. Kampar, dan pada saat di kebun budidaya ubi tapioka tersebut terdakwa kembali meyakin Saksi MUHAMMAD DANIAL NAFIS serta rekan – rekan lainnya dengan mengatakan “INI TANAMAN SIAP UNTUK DIPANEN “,
Selanjutnya terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD DANIAL NAFIS bersama dengan rekan – rekan untuk melihat pabrik penampungan hasil dari budidaya ubi taiopaka milik Terdakwa yang terletak di Simpang Gelombang Kabupaten Sia, yang mana sesampainya di pabrik tersebut Terdakwa kembali meyakinkan Saksi Muhammad Danial Nafis dan rekan – rekan dengan mengatakan “INILAH PENERIMA HASIL PANEN SINGKONG RACUN DAN SAYA MEMILIKI DO KHUSUS KEPABRIK INI” sambil terdakwa menunjukkan bukti DO kepabrik, dan pada saat itu Saksi MUHAMMAD DANIAL NAFIS bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan, hasil panen budidaya ubi tapioka tersebut dijual kemana?,
Selanjutnya terdakwa mengatakan degan meyakinkan Saksi MUHAMMAD DANIAL NAFIS dengan menjawab, “bahwa hasil panen budidaya ubi racun milik terdakwa dijual ke medan dan kepabrik ini, dan juga dijual ke RAPP untuk dijadikan bahan baku lem, serta singkong miliknya juga dipasok ke PT. Indofood dikarenakan indofod mengurangi impor gandum dan membuat singkong sebagai bahan tambahan bahan baku” selanjutnya setelah terdakwa mengantarkan Saksi MUHAMMAD DANIAL NAFIS bersama dengan rekan – rekan lainya pulang kembali ke Hotel Swiss Bells,selang beberapa waktu sekira pukul 20.00 WIB terdakwa kembali menghubungi Saksi MUHAMMAD DANIAL HAFIS dengan maksud tujuan mengundang Saksi MUHAMMAD DANIAL HAFIS kerumahnya yang terletak di Jln. Karya Bhakti No. 43 Kota Pekanbaru untuk melaksanakan pengajian bersama, dan pada saat itu Saksi MUHAMMAD DANIAL HAFIS menyetujui dan mendatangi rumah terdakwa dengan tujuan untuk memberikan tausiah, dan pada saat Saksi MUHAMMAD DANIAL HAFIS selesai memberikan tausiah, kemudian terdakwa kembali membawa Saksi MUHAMMAD DANIAL HAFIS ke kantor PT. SUMATRA TANI MANDIRI yang pada saat itu terletak di Jln. Garuda Sakti KM.6 yang mana terdakwa selaku direktur utama, kemudian pada saat berada do kantor PT. SUMATRA TANI MANDIRI, terdakwa kembali meyakinkan Saksi MUHAMMAD DANIAL HAFIS untuk mau berinvestasi dengan cara mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD DANIAL HAFIS, bahwasanya terdakwa selaku Direktur Utama PT. SUMATRA TANI MANDIRI memberikan lahan seluas 10 kavling di Jln. Garuda Sati KM. 7 Kab. Kampar untuk diinfaqkan kepada pesantren milik Saksi MUHAMMAD DANIAL HAFIS dan terdakwa mengatakan “ kalau orang lain yang berinvestasi saya kasih 2 kavling, tapi khusus untuk zawiyah, untuk pak nafis saya kasih 10 kavling”, namun Saksi MUHAMMAD DANIAL HAFIS belum merasa tertarik untuk melakukan investasi di PT. SUMATRA TANI MANDIRI.
Selanjutnya sesampainya Saksi MUHAMMAD DANIAL di Jakarta, Saksi MUHAMMAD DANIAL HAFIS dihubungi oleh terdakwa Setelah dan pada saat itu Terdakwa kembali membujuk dan meyakini Saksi MUHAMMAD DANIAL HAFIS, dan pada saat itu Saksi MUHAMMAD DANIAL HAFIS mengatakan bahwasanya kalau hanya 10 Ha Saksi MUHAMMAD DANIAL HAFIS merasa tidak cukup dan pada saat itu terdakwa mengatakan bahwasanya ada lahan 100 Ha, dan Saksi MUHAMMAD DANIAL HAFIS merasa teryakini lagi pada saat terdakwa mengirimi Saksi MUHAMMAD DANIAL HAFIS dokumen – dokumen.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD YUSUF HASIM Saksi MUHAMMAD DANIAL NAFIS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4 Miliar atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378,372 KUHPidana.red












