Medan,skinusantara.com
Unit Res narkoba Polrestabes Medan ,Unit III Narkoba di pimpin kanit III Irwanto Sembiring, telah menahan seorang Wanita yang ketahuan membawa Narkotika Golongan I Bukan tanaman,melainkan sabu(Metamfetamina) di sebuah tempat di Jalan Pertempuran Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat Pada Hari Kamis 15/04/2021.
Setelah diamankan wanita tersebut, baru di ketahui bernama Rena Susanti (26) warga Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat Kota Medan.
Informasi berita di dapat Awak Media pada hari Kamis 15/04/2021 sekitar Pukul 16.00 Wib.Berdasarkan informasi dari masyarakat, Sat Narkoba Polrestabes Medan mengadakan penyelidikan di daerah yang di maksudkan di dalam laporan masyarakat.
Sikitar Pukul 17.00 Wib Unit Res Narkoba Polrestabes Medan,melakukan Undercover Buy menyatu selaku pembeli dan melakukan transaksi teradap pelaku Rena Susanti dan menyerahkan dua plastik klip bewarna merah, yang di ketahui barang haram (sabu) Narkotika golongan I sabu (Metamfetamina), dan langsung melakukan penangkapan teradap pelaku Rena Susanti dan menyita barang bukti 2 plastik klip warna merah sabu dari tangan pelaku.
Dari hasil introgasi bahwa, Pelaku mendapatkan sabu tersebut dari Wisnu masuk dalam kata (DPO) dengan cara membeli seharga 500.000,”(Lima ratus ribu rupiah) per gramnya.
Pelaku menjalankan bisnis haram ini, sudah sekitar 1 bulan.dan keuntungan yang di dapat dari hasil jual sabu Rp 200,000 (dua ratus ribu rupiah) Per.gramnya.
Setiap pelaku membeli dari Wisnu, sebanyak 1 gram.
Kanit III Sat Narkoba Polrestabes Medan IPTU Irwanta Sembiring saat dikomfirmasi oleh Awak Media, Pelaku membawa Narkotika kita amankan di Mako Polrestabes Medan guna Proses lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan,berupa 2 ( dua) plastik klip warna merah berisikan sabu dengan berat bersih 0,21 gram.indra
