Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya – Kota Pekanbaru Tahun 2019 dengan terdakwa Abdimas Syahfitrah (Mantan Camat Tenayan Raya) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa 20 April 2021.
Baca : Tipikor PMB-RW Tenayan Raya,Saksi Akui Kegiatan Dilaksanakan Oleh Kecamatan
Sidang yang dipimpin oleh Mahyudin selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan sembilan orang saksi yang merupakan bendahara Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya – Kota Pekanbaru.
Baca : PMB-RW Tenayan Raya,Lurah Mentangor Akui Serahkan Dana Kegiatan
Salah satunya saksi Hendra Putra yang merupakan bendahara di Kelurahan Kulim, menyatakan mengikuti kegiatan,”Saya ikuti kegiatan.Laporan kegiatan Lima hari,tapi pelaksanaannya hanya empat hari saja dan dana kegiatan senilai Rp 52 juta diberikan kepada Edo selaku Staff di Kecamatan Tenayan Raya,”ucap Hendra Putra dipersidangan.
Baca : PMB-RW Tenayan Raya,Irfan Febrianda (Saksi) : Pada awalnya kami menolak…..
Saksi Susanto bendahara di Kelurahan
Melebung menjelaskan bahwa ia mengikuti kegiatan selama empat hari tapi dibayar lima hari dan dari tiga kegiatan dengan total Rp 116 juta yang ia serahkan ke kecamatan sebesar Rp 87 juta.red
Simak Vidio dibawah
