Medan,skinusantara.com
Seorang wanita memberikan infomasi kepada awak media terkait sepeda motornya yang dipinjam oleh seorang pria yang berinisial,FY alias Acong (22) domisil di Dusun 2 A Gg.Alfalah Jalan Veteran Desa Menunggal.
Kejadiannya,Rabu 07/4/2021 Sekitar Jam 13.00 wib siang,pada saat itu adek korban sedang pergi ke warung,didepan warung pelaku meminjam sepeda motor kepada adek korban dengan alasan mau pergi.sebentar.
Setelah diberikan,adek korban menunggu sampai jam20.00 wib,namun Acong tak kunjung datang.Kemudian korban pun ke rumah pelaku yang rumahnya tidak jauh dari rumah si korban.
Kemudian korban menanyakan kepada FY Alias Acong,Acong pun mengatakan bahwa kereta sudah digadaikan,”saya ngadaikan sama orang sebesar Rp.2.000.000.,”ucap Acong.
Korban ‘KS’ yang beralamat di Dusun II A PSRVI Gg Ihklas Desa Manunggal Kab.Deli Serdang,akhirnya melaporkan Acong ke Polsek Medan Labuhan deli Medan.
Dengan bukti yang kuat; Pelaku di jemput Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan untuk diminta pertanggung jawaban atas perbuatanya.Saat dihubungi awak media ini Waka Polsek AKP.Ponijo membenarkan ,dimana pelaku meminjam barang korban kemudian menggadaikannya,yahya
