Izin SIMB 3 Unit,2 Unit Diduga Bodong,Pemko Medan Harus Tindak Tegas

Medan,skinusantara.com
Banyaknya pembangunan properti perumahan toko ( RUKO) yang sedang di bangun, banyak menyalah gunakan Surat Izin Mendirikan Bangunan tersebut.

Investigasi awak media Ini di lapangan, diduga kuat bukti yang di dapat dari lokasi pembangunan Ruko, bahwa tetera jumlah unit yang didirikan izin 3 unit tetapi di tambah menjadi 5 unit,yang tak ada Izin 2 unit.berapa kerugian pihak daerah yang mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan.

Seperti ddapati dimana salah satu bangunan di daerah Jalan Durung / Rakyat, Kecamatan Medan Tembung . Adanya bangunan dengan Izin mendirikan bangunan 3 unit, tapi dibangun lebih dari 3 unit menjadi 5 unit.

Yang herannya papan SIMB di tutup pakai kayu lak agar tidak kelihatan jumlah unit yang didirikan.

Pada.hari Jumat siang kita sudah kordinasi dengan salah satu Komisi 4 di DPRD Tingkat II Kota Medan Ketua Komisi 4 Bung Faul mengatakan pihak DPRD Akan segera dalam waktu dekat akan panggil pemilik bangunan untuk menanyakan penyalagunakan SIMBnya.

Kenapa pemilik bangunan berani melakukan penghelapan dalam izin bangunan Ruko tersebut, soalnya ada peraturan dan saksinya apa bila menyalahi dari SIMB nya.

Sementara dari pihak parukim sendiri akan adakan pengecekan secara langsung ke lokasi bangunan, apa bila namti memang benar ada tambahan tidak masuk di dalam surat izin, maka kita akan memberikan surat tegeran kepada pemilik bangunan.

Kiita akan suratin parukim kota Medan untuk bisa lebih lagi mengadakan cek ulang kepada pemilik yang mendirikan bangunan agar, bisa melihat berapa jumlah unit yang didirikan bangunannya.Camat Medan Tembung akan segera kita berikan surat agar, Camat Medan Tembung memberikan teguran kepada pihak yang mendirikan bangunan tersebut.

Dan kabarnya bangunan tersebut, sudah di kondisikan oleh salah satu oknum, apa bila datang awak media dia yang akan mengatur sama orang media bagi- bagi rezeki.agar tidak dinaikan beritanya di media .indra

Pos terkait