PT.Silver Silk Tour And Travel VS Eks Karyawan,Kuasa Hukum Penggugat : Dirumahkan,gaji tak dibayar

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK Massal yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat 22/4/2021 dimana Penggugat adalah Zamzamin DKK dan sebagai Tergugat adalah PT.Silver Silk Tour And Travel.

Informasi yang diperoleh skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Basman selaku Hakim Ketua dengan agenda Duplik dari tergugat.

Pada persidangan tersebut,Duplik dari tergugat sebanyak delapan lembar yang diserahkan oleh Kuasa Hukum Tergugat kepada Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Penggugat.

Majelis Hakim sempat menanyakan kepada Kuasa Hukum Tergugat terkait bukti bukti yang absolut dan dijawab oleh Kuasa Hukum Tergugat tidak ada.

Usai persidangan Kuasa Hukum Penggugat saat ditemui skinusantara.com menceritakan dimana klien kami gajinya tidak dibayar.
“Klien kami dirumahkan dan gaji tidak dibayar,”ucap Nur Herlina, SH, MH selaku Kuasa Hukum Penggugat di PN Pekanbaru

Baca :  PT Silver Silk Tour And Travel VS Eks Karyawan

Herlina juga menjelaskan disisi lain pihak Tergugat ( PT.Silver Silk Tour And Travel ) malah membuka pengumuman lowongan pekerjaan.red

Pos terkait