Perkara Penipuan,Majelis Hakim Vonis 1Thn 1 Bln Ustadzh Hariyono

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara penipuan atas nama USTADZH HARIYONO. M.Si yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis 22 April 2021 dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Informasi yang diperoleh skinusantara.com dimana pada agenda sidang tuntutan yang digelar pada tanggal 8 April 2021 dimana Jaksa Penuntut Umum/JPU menuntut terdakwa Ustadzh Hariyono dengan Dua Tahun penjara dan dikurangi masa tahanan.

Pada putusan nya Majelis Hakim mem
Menyatakan Terdakwa USTADZH HARIYONO. M.SI BIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke Satu Penuntut Umum dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Satu Tahun dan 1 Satu Bulan.

Untuk diketahui informasi yang diperoleh awak media ini menjelaskan diantaranya
terdakwa USTADZH HARIYONO. M.Si telah melawan hukum memiliki sesuatu barang dengan seluruhnya atau sebagian tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,dimana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara :

Berawal pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekitar pukul 12.20 Wib di Jl. Gajahmada ATM BRI Samsat pekanbaru. Awalnya pada hari rabu tanggal 11 September 2019 saksi RICHI menceritakan kepada terdakwa perihal adiknya yang di berhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai negeri Sipil di KEMENKUMHAM Riau yang berdinas di Lapas Sialang bungkuk karena masalah yaitu Narapidana Kabur dari Lapas. Lalu terdakwa mengatakan akan menanyakan ke orang dalam mengenai pemecatan adik saksi RICHI dan terdakwa meminta Nomor Induk Pegawai adik saksi RICHI, lalu terdakwa akan memberikan perkembangannya kepadanya kepada saksi RICHI. Lalu terdakwa meminta uang sebanyak Rp 90 juta untuk pengurusan adiknya saksi RICHI tersebut.

Namun Terdakwa menggunakan uang sebanyak Rp 90 juta tersebut untuk operasional pengurusan RIPO RISKI seseorang yang sudah di Berhentikan Tidak dengan Hormat dari Kemenkumham ,oleh karena itu perbuatan terdakwa USTADZH HARIYONO. M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.red

Pos terkait