DAK Dumai,Nama Anak Zulkifli As Tercantum Di Dakwaan,Ini Kata JPU KPK

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa ZULKIFLI AS mantan Walikota Dumai – Provinsi Riau yang saat ini masih bergulir persidangannya di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.

Baca :  Harapan Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS Di Tahan Di Rutan Pekanbaru

Untuk diketahui informasi yang diperoleh skinusantara.com,diantaranya pada tahun 2016 Terdakwa memberi arahan kepada HENDRI SANDRA selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMSP) Kota Dumai agar menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin pengerjaan proyek di Kota Dumai supaya melibatkan YUDI ANTONOVAL dalam pengerjaan proyek.

Baca :  Kasus Suap DAK Dumai,Ini Keterangan Sepupu Zulkifli As Di Persidangan

Bahwa pada tahun 2017-2018 YUDI ANTONOVAL mendapatkan paket pekerjaan pada Pemasangan Pipa Gas pada Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Dumai (PJDD), kemudian Terdakwa secara bertahap menerima uang dari YUDI ANTONOVAL.

BacaSidang Zulkifli As,Eks Dirut RSUD Dumai Jadi Saksi

YUDI ANTONOVAL membuka rekening di Kantor Cabang Pembantu BCA Kota Dumai sebagai tempat penerimaan uang Terdakwa. Selanjutnya secara bertahap sejak 19 Juni 2017 sampai dengan YUDI ANTONOVAL menyetorkan uang sejumlah Rp1.118.275.246, dan sejak tanggal 14 Juli 2017 sampai dengan tanggal 29 Juni 2018 telah diperuntukan untuk kepentingan Terdakwa dengan penggunaan diantaranya dari beberapa nama yang disebutkan sebagai penerima Dana dari Zulkifli As salah satunya diberikan kepada PT MITRA MULIA SENTOSA terkait penyertaan modal bisnis anak Terdakwa Nanda Octavia sebagai pemilik Rumah Sakit Yasmin sebesar pada tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp20 juta dan tanggal 5 Juni 2018 sebesar Rp20 juta.

Baca :  Akhirnya Doa Zulkifli As (Terdakwa Tipikor) Terkabul

Dari informasi tersebut,usai persidangan beberapa waktu yang lalu Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK mengatakan akan melihat perkembangan.
“Kita lihat sambil mengikuti perkembangan dalam persidangan,dengan patokan dari alat bukti.Jika nama nama yang tercantum dalam berkas dakwaan kita butuhkan kesaksiannya maka akan kita panggil dan apabila tidak,kita tidak akan panggil,”ucap salah seorang JPU KPK kepada skinusantara.com

Baca :  DAK Dumai,Vera Sintiana Keponakan Zulkifli As Jadi Saksi Dipersidangan

Lebih lanjut JPU KPK menegaskan bahwa akan melihat perkembangannya.red

Pos terkait