PMB-RW Tenayan Raya,Sejumlah Saksi Tidak Akui Faktur/Kwitansi

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya – Kota Pekanbaru Tahun 2019 dengan terdakwa Abdimas Syahfitrah (Mantan Camat Tenayan Raya) kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin 26 April 2021.

Baca :  PMB-RW Tenayan Raya,Lurah Mentangor Akui Serahkan Dana Kegiatan

Sidang yang dipimpin oleh Mahyudin selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi saksi.

Baca :  PMB-RW Tenayan Raya,Lurah Mentangor Akui Serahkan Dana Kegiatan

Informasi yang diterima skinusantara.com dalam persidangan,salah seorang saksi yang merupakan penyedia tekstil atau pakaian untuk MTQ ia mengatakan bahwa faktur dan stempel miliknya telah disalahgunakan.

BacaPMB-RW Tenayan Raya,Irfan Febrianda (Saksi) : Pada awalnya kami menolak…..

Saksi penyedia nasi kotak (RM Rizki Fajar) mengungkapkan dimana ia menjual nasi perkotaknya dengan harga Rp 14 ribu.
“Kami jual nasi perkotaknya Rp 14 ribu,kemudian mereka minta faktor kosong kekami,”sebutnya dihadapan Majelis Hakim.

Baca :  PMB-RW Tenayan Raya,Salah Seorang Saksi Sebut 4 Hari Kegiatan Dibayar 5 Hari

Yang lebih mengagetkan lagi adalah dimana pada kegiatan PMBRW tersebut CV Karya Putra Andalan tidak pernah melakukan transaksi dengan pihak Kecamatan Tenayan Raya.Saksi dari CV Karya Putra Andalan ungkapkan dalam persidangan.
“Kami tidak pernah lakukan transaksi/jual beli,faktur tersebut kami duga dipalsukan,”jelas saksi dipersidangan.red

Simak Vidio dibawah ini….

 

Pos terkait