DAK Dumai,Marjoko Santoso Diarahkan Oleh Zulkifli As

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa ZULKIFLI AS mantan Walikota Dumai – Provinsi Riau yang bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,28 April 2021.

Informasi yang diperoleh skinusantara.com dalam ruang persidangan dimana sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan saksi saksi.

Baca :  Harapan Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS Di Tahan Di Rutan Pekanbaru

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK menghadirkan dua orang saksi,yang pertama adalah Marjoko Santoso (Mantan Kepala Bappeda) dan Syaari ( Mantan Kadis Pendidikan) Kota Dumai yang saat ini sudah pensiun dari PNS.

Baca :  Kasus Suap DAK Dumai,Ini Keterangan Sepupu Zulkifli As Di Persidangan

Saksi Marjoko yang masih aktif sebagai PNS Kota Dumai,dimana saat ini ia menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai.Dalam ruang persidangan ia mengatakan bahwa saat ia menjabat Kepala Bappeda mereka kumpulkan semua data terlebih dahulu.

Baca :  Sidang Zulkifli As,Eks Dirut RSUD Dumai Jadi Saksi

“Data sistim kita himpun,kemudian kita kirim ketiga Kementrian,Kementrian dalam Negeri,Kementrian Bappenas dan Kementrian Keuangan,’jawab saksi Marjoko menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Baca :  Akhirnya Doa Zulkifli As (Terdakwa Tipikor) Terkabul

Lebih lanjut saksi Marjoko menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwasanya setiap proses pengusulan pembangunan daerah harus sepengetahuan terdakwa/Zulkifli As.

Baca :  DAK Dumai,Vera Sintiana Keponakan Zulkifli As Jadi Saksi Dipersidangan

Marjoko Santoso juga menceritakan dalam persidangan dimana ia mendapat arahan dari terdakwa bahwa ada seseorang yang bisa mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK).

BacaDAK Dumai,Nama Anak Zulkifli As Tercantum Di Dakwaan,Ini Kata JPU KPK

“Saya dapat arahan dari terdakwa dan saya pun bertemu terdakwa dirumahnya,pada saat itu terdakwa katakan ada seseorang yang bernama Andre yang bisa mengurus Dana DAK,kemudian saya pun diberi No Kontak Andre oleh terdakwa,”ungkap Marjoko.red

Simak Vidio dibawah ini…

Pos terkait