Tipikor Disdikpora Kuansing,Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi penyedia jasa Pengadaan Modul Eksprimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital di Kabupaten Kuansing – Riau kembali bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,28 April 2021.

Ketiga terdakwa ENDI ERLIAN selaku Direktur CV. AQSA JAYA MANDIRI,SARTIAN,ST.,M.Si.selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dan ARIES SUSANTO selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan.

Informasi yang diperoleh skinusantara.com yang tergabung di Wartawan Pengadilan Negeri/WPN,sidang yang dipimpin oleh Saut Maruli Tua,selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kuansing.

Baca :  Perkara Korupsi Disdikpora,Salah Seorang Saksi Akui Masukan Lelang Atas Permintaan Ketua Koni Kuansing

Pada pembacaan Tuntutan yang digelar secara online,JPU Menyatakan terdakwa 1.ENDRI ERLIAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum.Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.Menyatakan terdakwa ENDRI ERLIAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi “secara bersama-sama, Dengan tujuan menuntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 2 Tahun penjara dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Baca :  Tipikor Disdikpora Kuansing,Terdakwa Aries Susanto Paling Sering Disebut Saksi Dipersidangan

2.Menyatakan terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum.Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.Menyatakan terdakwa SARTIAN,ST.,M.S.i telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi “secara bersama-sama, Dengan tujuan menuntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Baca :  Tipikor Disdikpora Kuansing Hadirkan Saksi Ahli

3.Menyatakan terdakwa ARIES SUSANTO,S.Hut. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi “Secara bersama-sama, secara melawan hukum, Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum.

Baca :  Tipikor Disdikpora Kuansing,Endi Erlian : Perusahan saya hanya dipinjam Aries Susanto

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.Membebankan Uang Pengganti kepada Terdakwa ARIES SUSANTO,S.Hut. sebesar Rp1.355.570.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan jika Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, Terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara.red

Simak Vidio dibawah ini….

Pos terkait