Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara tindak pidana korupsi kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,29 April 2021,dengan terdakwa ADNAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years tahun anggaran 2015-2016 dan I KETUT SUARBAWA selaku Manajer Divisi Operasi 1Departemen Sipil Umum 1 (DSU-1) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang selanjutnya disebut PT Wikayang.
Baca : WFC Kampar,Nama Jefri Noer Disebut Salah Seorang Saksi Dipersidangan
Sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina,selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Baca : Jembatan WFC Kampar,Jefri Noer Kenalkan Indra Popmi Dengan Topan
Informasi yang diperoleh skinusantara.com dalam ruang persidangan dimana saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK,Musyid dan Dwi Susanto yang merupakan petinggi PT Wijaya Karya/WIKA dan satu orang lagi adalah mantan Kabid di Dinas PUPR Kabupaten Kampar bernama Askarman.
Baca : Jembatan WFC Kampar,Ketua Pokja Akui Diarahkan Indra Popmi Menangkan PT Wijaya Karya
Saksi Askarman selaku Kabid pada waktu itu dan juga ia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menceritakan ada empat kali adendum.
“Ada perubahan/adendum sebanyak empat kali dan yang menandatangani kontrak tersebut adalah Adnan dan I Ketut Suarbawa,”pungkas Askarman dalam persidangan.
Baca : Tipikor Jembatan WFC Kampar,Indra Popmi Bantu Ahmad Fikri(Eks Ketua Dprd) Rp 121 Juta
Askarman juga mengatakan dihadapan Majelis Hakim bahwasanya Jembatan WFC Kampar ini telah selesai dan dibayar kepada Kontraktor.
Baca : Tipikor WFC Kampar,Ramadan(Eks Wakil Ketua Dprd Kampar) Kembalikan Uang Ke KPK
“Secara Visual saya lihat sudah 100% selesai pekerjaan tersebut dan tidak ada tunggakan pembayaran ke PT WIKA,”sebut Askarman.
Baca : Tipikor WFC Kampar,JPU KPK Gali Keterangan Vendor PT Wijaya Karya
Disinggung JPU terkait Surat Perintah Membayar/SPM saksi Askarman katakan ia menandatangani SPM sebanyak enam kali dan penandatanganan kwitansi ia beserta Adnan juga menandatangani.
JPU juga pertanyakan kepada Askarman SK pengangkatan dirinya menjadi KPA,”Saya diangkat menjadi KPA atas keputusan Bupati/Jefri Noer dan Bupati sebagai Pengguna Anggaran/PA,”jawab Askarman atas pertanyaan JPU.red
Baca : WFC Kampar,Nama Jefri Noer Dan Indra Popmi Disebut sebut.Jaksa KPK : Kita lihat perkembangannya
Simak Vidio dibawah ini…
