Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa H.YAN PRANA JAYA INDRA RASYID mantan Kepala Bappenda Kabupaten Siak Tahun 2012 – 2017 dan juga merupakan mantan Sekretaris Daerah/Setda Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin 3 Mei 2021.
Baca : JPU Bacakan Dakwaan Mantan Setdaprov Riau,Yan Prana
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
Dari empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU salah seorang saksi bernama Awaludin yang merupakan ASN ( Staff dan PPTK )di Bappenda Kabupaten Siak menuturkan di dalam ruang persidangan,bahwa ia pernah melakukan perjalan dinas,baik itu dalam wilayah Riau maupun Provinsi lain.
Baca : Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Dingin Eksepsi Yan Prana
“Perjalanan dinas pada awalnya pakai uang pribadi dahulu,setelah selesai barulah kami tagih ke bendahara dengan melampirkan berkas dan kwitansi,cairnya setelah 3 – 4 hari kerja,”jelas saksi Awaludin dalam persidangan.
Baca : Majelis Hakim Tolak Eksepsi Yan Prana (Eks Setdaprov Riau)
Saksi Awaludin mengungkapkan uang yang diterimanya tidak sesuai dengan nilai yang tertera dalam kwitansi yang ditekennya.
“Uang yang saya terima tidak sesuai,karena dipotong 10 % oleh bendahara sesuai arahan Kepala Bappenda/terdakwa,itu yang disampaikan bendahara kepada saya Yang Mulia,”jawab saksi atas pertanyaan Majelis Hakim.
Awaludin juga mengatakan bahwa ia merasa keberatan dengan adanya potongan sebesar 10 %.Ia katakan ia diam karena takut pada terdakwa selaku atasannya pada waktu itu.
Baca : Sidang Yan Prana,Saksi Sebut Pemotongan 10% Disepakati Pada Saat Rapat
Mengejutkan..!!! saksi Awaludin yang tampak agak gugup saat ditanya Majelis Hakim membeberkan bahwa ia dan bendahara berkolaborasi terkait belanja cetak buku dimana dalam kwitansi seharga Rp 150 ribu namun harga asli buku tersebut Rp 70 ribu.
Baca : Sidang Yan Prana,Rio Arta : Sebenarnya saya keberatan dipotong 10%
Usai persidangan salah seorang JPU mengatakan pada awak media ini bahwa saksi yang dihadirkan pada saat ini mengakui adanya pemotongan.
“Tadi sudah sama sama kita lihat dan dengar dari keterangan saksi dipersidangan,dimana keempat saksi tersebut mengakui adanya pemotongan sebesar 10%,”terang JPU singkat.red
Simak Vidio dibawah ini…












