Pekanbaru,skinusantara.com
Sempat adu mulut antara tersangka Antonius Rama Krisna alias Krisna dengan keluarga pemilik tanah yang berada di Jalan Rawa Indah,Kelurahan Sidomulyo,Kecamatan Marpoyan Damai,Kota Pekanbaru di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,6/5/2021.
Dikutip dari detakindonesia.co.id,merasa kasusnya mangkrak selama dua tahun,Rosa sebagai pelapor acap kali bolak balik ke Polresta Kota Pekanbaru menanyakan kepada penyidik terkait kasusnya,apakah berkasnya sudah lengkap atau P21 dan dijawab penyidik Polresta sebut Rosa bahwa sudah P21 dan sudah lama dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Erik.Rosa juga mengeluhkan pelayanan yang tak memuaskan oleh JPU.
“Tersangka Krisna itu dulu pernah kalah di PN Pekanbaru kasusnya NO. Tersangka membangun perumahan dan dijual ke masyarakat. Namun jalan selebar 5 meter di depan perumahan yang dibangun tersangka adalah lahan milik saya.Kemudian tersangka Krisna ini nekat lagi menyerobot lahan lainnya dan membuat lubang untuk pondasi perumahan, padahal lahan tersebut milik saya,”ucap Rosa.
Lebih lanjut Rosa mengatakan bahwa tersangka tidak ditahan,hanya sebagai tahan an kota saja.Rosa juga heran,sidang yang harusnya digelar di Ruang Mudjiono di PN Pekanbaru tapi dia tak tahu sidangnya dan sudah selesai begitu saja.
Sebagai Korban Rosa tidak diberitahu oleh JPU dan dari rekaman pembicaraan via HP dengan JPU Erik dimana Jaksa menjelaskan,”Sidang sudah selesai tadi pagi,Ibu Rosa sebagai saksi nanti juga akan dipanggil sebagai saksi dalam sidang selanjutnya,”.
Dari informasi yang didengar dan dilihat skinusantara.com di PN Pekanbaru tampak Rosa sepertinya sangat kecewa.***
Editor : redaksi
