Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa H.YAN PRANA JAYA INDRA RASYID mantan Kepala Bappenda Kabupaten Siak Tahun 2012 – 2017 dan juga merupakan mantan Sekretaris Daerah/Setda Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,10 Mei 2021.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan para saksi.
Dari lima orang saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU hanya satu orang saksi yang tidak hadir yaitu Kepala Bappenda Kabupaten Siak,dikarenakan dalam keadaan sakit adapun keempat saksi yang hadir dalam ruang persidangan,1.Hendrizal,S Kom.2.Rozi Chandra,S.sos.3.Sapta Saily,SE.4.Selsuanda Musasma,SST.
Saksi Sapta Saily (ASN di Bappenda) Kabupaten Siak,pernah menjabat sebagai Staff maupun Kasubag Perencanaan,saksi Selsuanda Musasma (ASN di Bappenda) dengan jabatan Subbidang Monitoring dan Evaluasi.Dalam ruang persidangan mereka menjelaskan mereka pernah melakukan perjalanan Dinas baik itu di Provinsi Riau maupun diluar wilayah Riau.
Dari kedua saksi tersebut mereka juga mengungkapkan bahwa mereka sangat keberatan atas pemotongan biaya perjalan dinas sebesar 10%,namun kata bendahara Dona Fitria pada waktu itu hal ini sudah menjadi kesepakatan pada saat rapat.
Sebelum sidang ditutup,Majelis Hakim sempat menanyakan kepada JPU,berapa orang saksi lagi yang akan dihadirkan dalam persidangan,JPU katakan lebih kurang 26 orang lagi.
“Untuk sidang berikutnya diharapkan apabila saksi yang dihadirkan hanya untuk mengambil keterangan yang sama,kami harapkan agar di hadirkan secara bersama sama,”sebut Majelis Hakim dan disetujui JPU.
Majelis Hakim juga sempat mengingatkan Penasehat Hukum/PH terdakwa,”Sidang berikutnya kami harap PH tidak meminta saksi yang dihadirkan satu persatu ini bisa memperlambat selesainya persidangan dan dikhawatirkan pada masa tahanan terdakwa,”sebut Majelis Hakim.red
Baca :
1. JPU Bacakan Dakwaan Mantan Setdaprov Riau,Yan Prana
2. Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Dingin Eksepsi Yan Prana
3. Majelis Hakim Tolak Eksepsi Yan Prana (Eks Setdaprov Riau)
4. Sidang Yan Prana,Saksi Sebut Pemotongan 10% Disepakati Pada Saat Rapat
5. Sidang Yan Prana,Rio Arta : Sebenarnya saya keberatan dipotong 10%
6. Tipikor Yan Prana,Saksi Awaludin Merasa Keberatan Dipotong 10%
Simak Vidio dibawah ini….












