Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara Nomor 41 /Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Pbr antara Penggugat Ecca Uli Silalahi melawan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), sebelumnya pada 14 September 2026 persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Tergugat.
Bahwa Kuasa Hukum Penggugat, Marlon Simanjorang, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Udut Widodo Kasmiran atas ketelitian dan kecermatan dalam memeriksa perkara a quo, khususnya ketika melakukan koreksi terhadap Peraturan Perusahaan (PP) yang diajukan oleh Tergugat, sehingga Tergugat masih diberikan ruang untuk melengkapi pembuktiannya melalui pengajuan bukti surat tambahan.
Bahwa bagi Penggugat, kesempatan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan yang harus dihormati, meskipun pada kenyataannya Penggugat tidak mengajukan bukti surat tambahan dan tetap berpegang pada bukti-bukti yang telah diajukan sebelumnya.
Pada Senin, 21 September 2016 Agenda Bukti tambahan Tergugat Dalam proses tersebut, persoalan Peraturan Perusahaan (PP) Tergugat kembali menjadi perhatian.
Sebelumnya, Tergugat mengajukan PP yang disebut bertanggal 16 April 2026, sementara PHK terhadap Penggugat terjadi pada 22 Februari 2026. Dengan demikian, dokumen tersebut secara tanggal berada setelah terjadinya PHK.
“Selain itu, pada saat sebelumnya diajukan, menurut yang terungkap dalam persidangan, belum disertai bukti pengesahan dari instansi ketenagakerjaan yang berwenang di Provinsi Riau,”sebut Marlon Simanjorang usai persidangan kepada awak media ini.
Lanjutnya yang kemudian menjadi perhatian adalah pada persidangan 21 September 2026, Tergugat kembali mengajukan PP dengan periode tahun 2024–2026 sebagai bukti tambahan.
“Adanya dokumen PP dengan tanggal dan periode yang berbeda tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dokumen, tanggal penerbitan, masa berlaku, proses pengesahan, serta keberlakuannya terhadap hubungan kerja dan PHK Penggugat yang terjadi pada 22 Februari 2026,”jelasnya.
Sambungnya Penggugat tidak hendak mengambil alih kewenangan Majelis Hakim dalam menilai dokumen tersebut, namun seluruh persoalan tersebut patut diuji dan dipertimbangkan berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Bagi Penggugat, perbedaan dokumen tersebut justru memperlihatkan pentingnya pemeriksaan yang cermat terhadap setiap alat bukti. Penggugat menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai apakah bukti tambahan yang diajukan tersebut memiliki keterkaitan, keabsahan, dan kekuatan pembuktian terhadap perkara a quo,”terangnya.
Lebih lanjut katanya sementara itu, Penggugat tidak mengajukan bukti tambahan dan tetap berpegang pada alat-alat bukti yang sebelumnya telah diajukan. Penggugat menghargai sikap Majelis Hakim yang memberikan kesempatan secara berimbang kepada kedua belah pihak untuk melengkapi pembuktian.
“Kami menghargai profesionalitas dan kenetralan Majelis Hakim. Setelah pemeriksaan saksi Tergugat pada 14 September 2026, Majelis memberikan ruang dan waktu kepada para pihak untuk melengkapi bukti. Pada 21 September 2026, Tergugat menggunakan kesempatan tersebut dengan mengajukan PP tahun 2024–2026. Bagi kami, adanya PP dengan tanggal dan periode yang berbeda perlu diuji secara objektif, termasuk mengenai pengesahan, masa berlaku, dan relevansinya terhadap PHK yang terjadi pada 22 Februari 2026,”ungkapnya.
Disampaikannya Penggugat tidak membutuhkan tambahan bukti untuk memperkuat apa yang sejak awal telah dibuktikan. Kekuatan pembuktian bukan terletak pada banyaknya dokumen yang diajukan, melainkan pada kebenaran fakta yang mampu dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
“Penggugat tetap menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian seluruh bukti bukti kepada Majelis Hakim,”tutupnya kepada awak media ini.red












