Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya – Kota Pekanbaru Tahun 2019 dengan terdakwa Abdimas Syahfitrah (Mantan Camat Tenayan Raya) kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,11 Mei 2021.
Sidang yang dipimpin oleh Mahyudin selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan para saksi.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com di persidangan,dimana Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejari Pekanbaru menghadirkan delapan orang saksi dalam kegiatan PMBRW Tenayan Raya tersebut.
Salah seorang saksi dalam persidangan menjelaskan bahwa ia menerima dana sebesar Rp 33 juta tanpa ada tanda terima,”Saya terima uang tersebut didalam amplop saja Yang Mulia,”sebut saksi dalam persidangan.
Informasi yang diperoleh awak media ini dari salah seorang JPU menyebutkan bahwa pada persidangan kali ini menghadirkan saksi yang merupakan Narasumber.
“Kita akan gali informasi dan keterangan dari delapan orang saksi yang merupakan Narasumber pada kegiatan PMBRW Kecamatan Tenayan Raya,Kota Pekanbaru,”.jelas JPU singkat kepada skinusantara.com.red
Baca :
1. Tipikor PMB-RW Tenayan Raya,Saksi Akui Kegiatan Dilaksanakan Oleh Kecamatan
2. PMB-RW Tenayan Raya,Lurah Mentangor Akui Serahkan Dana Kegiatan
3. PMB-RW Tenayan Raya,Irfan Febrianda (Saksi) : Pada awalnya kami menolak…..
4. PMB-RW Tenayan Raya,Salah Seorang Saksi Sebut 4 Hari Kegiatan Dibayar 5 Hari
5. PMB-RW Tenayan Raya,Sejumlah Saksi Tidak Akui Faktur/Kwitansi
Simak Vidio dibawah ini…












