Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa H.YAN PRANA JAYA INDRA RASYID mantan Kepala Bappenda Kabupaten Siak Tahun 2012 – 2017 dan juga merupakan mantan Sekretaris Daerah/Setda Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,17 Mei 2021.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi saksi.
Informasi yang diperoleh awak media ini,dimana Jaksa Penuntut Umum/JPU menghadirkan 7 orang saksi dipersidangan dan dari 7 saksi yang dihadirkan hanya 6 saksi yang diminta keterangannya secara bersama sama dihadapan Majelis Hakim.
Enam orang saksi yang bersama diminta keterangan nya :
1.Masfin Yogasara
2.Yusrianto
3.Rahmad Hidayat
4.Siti Aminah
5.Widiasari
6.Zefron
Keenam saksi tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) baik yang masih bertugas/pindah dari Bappenda Kabupaten Siak – Riau.
Saksi yang dihadirkan secara lugas mengatakan dalam ruang persidangan adanya pemotongan anggaran sebesar 10% dan Merasa keberatan di dalam hati terkait pemotongan dana perjalan dinas,namun demikian hanya satu saksi bernama Rahmad Hidayat yang tidak merasa keberatan atas pemotongan tersebut
“Saya tidak keberatan Yang Mulia SPPD saya dipotong 10%,karena hal ini sudah disampaikan pada saat rapat,”ungkap saksi Rahmad Hidayat.red
Baca :
1. JPU Bacakan Dakwaan Mantan Setdaprov Riau,Yan Prana
2. Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Dingin Eksepsi Yan Prana
3. Majelis Hakim Tolak Eksepsi Yan Prana (Eks Setdaprov Riau)
4. Sidang Yan Prana,Saksi Sebut Pemotongan 10% Disepakati Pada Saat Rapat
5. Sidang Yan Prana,Rio Arta : Sebenarnya saya keberatan dipotong 10%
6. Tipikor Yan Prana,Saksi Awaludin Merasa Keberatan Dipotong 10%
7. Sidang Yan Prana,Satu Orang Saksi Tidak Hadir
Simak Vidio dibawah ini ….
