Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa H.YAN PRANA JAYA INDRA RASYID mantan Kepala Bappenda Kabupaten Siak Tahun 2012 – 2017 dan juga merupakan mantan Sekretaris Daerah/Setda Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,24 Mei 2021.
Pantauan skinusantara.com yang tergabung di Wartawan Pengadilan Negeri/WPN sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi saksi.
Informasi yang diperoleh awak media ini,dimana Jaksa Penuntut Umum/JPU menghadirkan 6 orang saksi dipersidangan
diantaranya :
1.Devi Susanto
2.Erita
3.Nurmaneli
4.Rieke Edriani
5.Ramli
6.Hendri Budiman
Saksi Devi Susanto yang bekerja pada Bidang Umum di Bappenda Kabupaten Siak,pernah melakukan perjalanan dinas dan pada saat klaim dana SPPD,dana yang diterimanya tidak sesuai dengan Kwitansi.
“Dana yang saya terima tidak sesuai kwitansi ,karena dipotong 10% oleh Bendahara dan saya tidak tahu untuk apa dana pemotongan tersebut,”ungkap Devi Susanto dalam persidangan.
Sementara Saksi Nurmaneli yang bekerja di Bappenda Kabupaten Siak Bidang Keuangan dari Tahun 2007 sampai saat ini tidak pernah melakukan perjalanan dinas.
Nurmaneli mengungkapkan ia hanya bertugas menginput,namun saat ditanya Majelis Hakim apa yang diinput saksi tampak terdiam dan menjawab dengan terbatah batah.
“Apa tugas anda dan tolong jelaskan apa yang anda input,”tanya Majelis Hakim berulang ulang kepada saksi.
Atas pertanyaan Majelis Hakim tersebut saksi dengan nada agak terbatah batah mengatakan ia bertugas membantu Kasubag Keuangan menginput kegiatan makan dan minum sesuai realisasi fisiknya.
Usai persidangan,saat dimintai keterangan oleh awak media ini,Kasi Pidsus Kejari Siak menjelaskan,”Sama sama kita lihat dan dengar bahwa keterangan saksi-saksi didapat fakta saksi Erita (Kasubag Umum dan Kepegawaian) di perintahkan oleh terdakwa untuk menyisihkan uang dari kegiatan pengadaan ATK.Atas perintah tersebut Erita menyuruh stafnya yaitu saksi Rieke dan Nurmaneli untuk mengisi faktur kosong yang sebelumnya telah diminta oleh saksi Erita dari pihak ke 3 yakni UD Didane dan UD Ranggon,”sebut Hayatu Comaini,SH,MH.
Lebih Lanjut Hayatu Comaini selaku Kasi Pidsus menerangkan,dimana faktur tersebut di buat sesuai dengan DPA namun tidak sesuai dengan harga maupun barangnya, yang kemudian dana tersebut dicairkan.Uang dari kelebihan dari pencairan tersebut diserahkan saksi Erita kepada terdakwa di ruangan terdakwa disetiap pencairan, dimana dari akumulasi 3 Tahun perbuatan tersebut uang yang diserahkan saksi Erita kepada terdakwa totalnya kurang lebih Rp 400 juta.
Saat disinggung awak media ini terkait pengawalan terdakwa Yan Prana,Hayatu mengatakan,”Tahanan kita kawal oleh pengawal tahanan dari Kejari Siak tentunya sesuai SOP pengawalan dan Alhamdulillah berjalan dengan baik dan lancar sampai saat ini,”terang Kasi Pidsus.red
Baca :
1. JPU Bacakan Dakwaan Mantan Setdaprov Riau,Yan Prana
2. Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Dingin Eksepsi Yan Prana
3. Majelis Hakim Tolak Eksepsi Yan Prana (Eks Setdaprov Riau)
4. Sidang Yan Prana,Saksi Sebut Pemotongan 10% Disepakati Pada Saat Rapat
5. Sidang Yan Prana,Rio Arta : Sebenarnya saya keberatan dipotong 10%
6. Tipikor Yan Prana,Saksi Awaludin Merasa Keberatan Dipotong 10%
7. Sidang Yan Prana,Satu Orang Saksi Tidak Hadir
8.Sidang Terdakwa Yan Prana,5 Saksi Akui Keberatan Dipotong 10%
9. Sidang Yan Prana,Saksi Zefron Akui Tidak Semua Perjalanan Dinas Dilaksanakannya
Simak Vidio dibawah ini…
