Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana dalam perkara Penipuan kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,31 Mei 2021 dengan terdakwa Willhendri.
Sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com bahwa berawal pada tahun 2017 di toko PANGERAN TEXTIL milik SAKSI FAISAL YUNALDO,dimana saat itu SAKSI FAISAL YUNALDO ingin mengurus Persetujuan Prinsip Perpanjang HGB/HPL Selama 25 Tahun Dari Tahun 2017-2042 Dan Balik Nama Ke Nama Pelapor, Mengurus IMB, Mengurus Baru/Perpanjangan SIUP-SITU-TDP, dari kedua toko textil milik milik SAKSI FAISAL YUNALDO, yakni Toko ISTANA TEXTIL dan Toko MAHKOTA TEXTIL yang beralamat di Pekanbaru.
Kemudian saksi FAISAL YUNALDO betemu dengan terdakwa WILL HENDRI dan terdakwa WILL HENDRI mengatakan bahwa dirinya bisa mengurus surat-surat seperti apa yang ingin di urus oleh saksi FAISAL YUNALDO dikarenakan terdakwa mengakui bawa dirinya kenal dengan saksi M. AHYAR yang merupakan anak emas Walikota Pekanbaru selanjutnya terdakwa mengajak SAKSI FAISAL YUNALDO pergi kerumah dinas Walikota pekanbaru yang beralamat di Jl. Jend. A. Yani Pekanbaru untuk membicarakan pengurusan surat-surat tersebut dan Setibanya di rumah dinas terdakwa memperkenalkan Saksi FAISAL YUNALDO dengan saksi M. AKHYAR dimana terdakwa mengatakan bahwa saksi M. AKHYAR adalah keponakan dari Walikota Pekanbaru dan saksi M. AKHYAR mengatakan bisa membantu mengurus surat-surat izin yang dimaksud. kemudian terdakwa WILL HENDRI meminta DP (down payment) kepada SAKSI FAISAL YUNALDO untuk mengurus surat-surat tersebut sebesar Rp. 150 juta dan kemudian SAKSI FAISAL YUNALDO bersedia dan mengatakan penyerahan uang nanti didepan notaris Tanggal 02 november 2017.Bertempat di kantor notaris NYSIRWAN KOTO sebesar Rp. 150 juta diserakan langsung kepada terdakwa. Selain itu saksi FAISAL YUNALDO menyerahkan uang untuk pengurusan surat – surat tersebut dengan rician sebagai berikut :
• Tanggal 22 november 2017 bertempat di kantor notaris NYSIRWAN KOTO sebesar Rp. 43.000.000,- diserakan langsung kepada terdakwa.
Bahwa dalam hal pengurusun keseluruhan dokumen tersebut, saksi FAISAL YUNALDO telah mengeluarkan uang tunai sebesar Rp. 275.000.000 juta dengan perincian, sebesar Rp. 243 juta diserahkan kepada terdakwa dan sebesar Rp. 32 juta kepada M. AKHYAR (atas persetujuan terdakwa).
Namun terdakwa hanya mengurus IMB saja yang memakan biaya sebesar Rp. 32 juta , yang mana sebenarnya untuk pengurusan IMB hanya memakan biaya sebesar RP. 21.088.000, sedangkan surat-surat lainnya (Persetujuan Prinsip Perpanjang HGB/HPL Selama 25 Tahun Dari Tahun 2017-2042 Dan Balik Nama Ke Nama Saksi Faisal Yunaldo Dan Mengurus Baru/Perpanjangan SIUP-SITU-TDP) sama sekali tidak ada diurus oleh terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa saksi FAISAL YUNALDO mengalami kerugian sebesar Rp. 243 juta.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378,372 KUHPidana.red
Simak Vidio dibawah ini….












