Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi penyedia jasa Pengadaan Modul Eksprimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital di Kabupaten Kuansing – Riau kembali bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,3 Juni 2021.
Ketiga terdakwa ENDI ERLIAN selaku Direktur CV. AQSA JAYA MANDIRI,SARTIAN,ST.,M.Si.selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dan ARIES SUSANTO selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com,,sidang yang dipimpin oleh Saut Maruli Tua,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.
Untuk diketahui pada Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU beberapa waktu yang lalu dimana terdakwa Aries Susanto,S.Hut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi “Secara bersama-sama, secara melawan hukum, Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 7 Tahu dan 6 Bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp.300 juta subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.Membebankan Uang Pengganti kepada Terdakwa ARIES SUSANTO,S.Hut. sebesar Rp1.355.570.000 dan jika Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, Terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara.
Pada putusannya,Kamis,3 Juni 2021,Majelis Hakim menyatakan :
Simak Vidio dibawah ini……
Baca juga :
1.Perkara Korupsi Disdikpora,Salah Seorang Saksi Akui Masukan Lelang Atas Permintaan Ketua Koni Kuansing
2.Tipikor Disdikpora Kuansing,Terdakwa Aries Susanto Paling Sering Disebut Saksi Dipersidangan
3.Tipikor Disdikpora Kuansing Hadirkan Saksi Ahli
4.Tipikor Disdikpora Kuansing,Endi Erlian : Perusahan saya hanya dipinjam Aries Susanto
5.Tipikor Disdikpora Kuansing,Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa












