Sidang Yan Prana,Erita,Ade Kusendang Dan Wan Yunus Kembali Berikan Kesaksian

Perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa H.YAN PRANA JAYA INDRA RASYID mantan Kepala Bappenda Kabupaten Siak Tahun 2012 – 2017 dan juga merupakan mantan Sekretaris Daerah/Setda Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,7 Juni 2021.

Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan atau mengkonfrontir keterangan saksi yang sudah pernah memberikan keterangan pada sidang beberapa waktu yang lalu.

Saksi yang dihadirkan kembali untuk memberikan keterangan :
1.Erita
2.Ade Kusendang
3.Wan Yunus

Dalam persidangan saksi Erita menjelaskan uang yang diberikan kepada terdakwa Yan Prana didapat dari pengadaan Alat Tulis Kantor/ATK yang dikumpulkan dari beberapa toko.

Sedangkan saksi Ade Kusendang mengatakan uang Rp 30 juta yang diserahkan kepada terdakwa bersumber dari ATK dan SPPD.
“Rp 15 jt dari pengadaan ATK dan Rp 15 jt lagi dari pemotongan SPPD perjalanan dinas,”ungkap saksi.

Wan Yunus sendiri sebagai saksi menerangkan bahwa dirinya diminta bantu oleh terdakwa Yan Prana,oleh karena itu Wan Yunus menyampaikan hal ini kepada saksi Erita dan Ade Kusendang.red

Simak Vidio dibawah ini…

Baca :
1. JPU Bacakan Dakwaan Mantan Setdaprov Riau,Yan Prana
2. Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Dingin Eksepsi Yan Prana
3. Majelis Hakim Tolak Eksepsi Yan Prana (Eks Setdaprov Riau)
4. Sidang Yan Prana,Saksi Sebut Pemotongan 10% Disepakati Pada Saat Rapat
5. Sidang Yan Prana,Rio Arta : Sebenarnya saya keberatan dipotong 10%
6. Tipikor Yan Prana,Saksi Awaludin Merasa Keberatan Dipotong 10%
7. Sidang Yan Prana,Satu Orang Saksi Tidak Hadir
8.Sidang Terdakwa Yan Prana,5 Saksi Akui Keberatan Dipotong 10%
9. Sidang Yan Prana,Saksi Zefron Akui Tidak Semua Perjalanan Dinas Dilaksanakannya
10. Sidang Yan Prana,Kasi Pidsus : Saksi Erita diperintah oleh terdakwa untuk menyisihkan uang
11. Sidang Yan Prana,Saksi Donna : Buku catatan rekap,saya buang

Pos terkait