Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa H.YAN PRANA JAYA INDRA RASYID mantan Kepala Bappenda Kabupaten Siak Tahun 2012 – 2017 dan juga merupakan mantan Sekretaris Daerah/Setda Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,7 Juni 2021.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan atau mengkonfrontir keterangan tiga orang saksi yang sudah pernah memberikan keterangan pada sidang beberapa waktu yang lalu dan juga mendengarkan pendapat dari saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Saksi ahli yang dihadirkan bernama Hj.Srimulyani ,SE dimana saksi ahli berkompeten dalam bidang audit.
Dalam keteranganya Saksi Ahli mengatakan bahwa ia yang mengaudit dalam perkara Yan Prana Jaya.red
Simak vidio singkat keterangan Saksi Ahli dibawah ini…
Baca :
1. JPU Bacakan Dakwaan Mantan Setdaprov Riau,Yan Prana
2. Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Dingin Eksepsi Yan Prana
3. Majelis Hakim Tolak Eksepsi Yan Prana (Eks Setdaprov Riau)
4. Sidang Yan Prana,Saksi Sebut Pemotongan 10% Disepakati Pada Saat Rapat
5. Sidang Yan Prana,Rio Arta : Sebenarnya saya keberatan dipotong 10%
6. Tipikor Yan Prana,Saksi Awaludin Merasa Keberatan Dipotong 10%
7. Sidang Yan Prana,Satu Orang Saksi Tidak Hadir
8.Sidang Terdakwa Yan Prana,5 Saksi Akui Keberatan Dipotong 10%
9. Sidang Yan Prana,Saksi Zefron Akui Tidak Semua Perjalanan Dinas Dilaksanakannya
10. Sidang Yan Prana,Kasi Pidsus : Saksi Erita diperintah oleh terdakwa untuk menyisihkan uang
11. Sidang Yan Prana,Saksi Donna : Buku catatan rekap,saya buang
12. Sidang Yan Prana,Erita,Ade Kusendang Dan Wan Yunus Kembali Berikan Kesaksian
