Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa ZAINUL ARIFIN, S.E. ALIAS PAK JAI selaku Penjabat Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,11/6/2021.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Zulfadly selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Dalam dakwaannya JPU membacakan bahwa terdakwa ZAINUL ARIFIN, S.E. ALIAS PAK JAI selaku Penjabat Penghulu Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (dengan masa jabatan : 20 Maret 2017 sampai dengan 20 Maret 2018) berdasarkan SK Bupati Rokan Hilir Nomor : 239 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Penjabat Penghulu Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir tanggal 20 Maret 2017, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Maret 2017 sampai dengan akhir bulan Maret 2018 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2017 dan Tahun 2018, bertempat di Kantor Penghulu Pasir Putih Utara yang beralamat di Jalan H. Wan Muhammad Nor Kepenghuluan Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah ‘Melakukan pembangunan fisik pada Kepanghuluan Pasir Putih Utara tidak sesuai dengan RAB dan peraturan perundang-undangan lainya’.
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara / Daerah sebesar Rp. 128.239.000,berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Audit Investigasi dari Inspektorat Kab. Rokan Hilir pada Kegiatan Pengelolaan Dana Kepenghuluan (ADK) di Kepenghuluan Pasir Putih Utara Kec. Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Penjabat Penghulu Pasir Putih Utara sekaligus sebagai Pengguna Anggaran dalam pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) pada Kepenghuluan Pasir Putih Utara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana uraian tersebut di atas telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp. 128.239.000.red
Simak Vidio dibawah ini…..
