Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK Massal yang sbergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat,11/6/2021,dimana Penggugat adalah Zamzamin DKK dan sebagai Tergugat adalah PT.Silver Silk Tour And Travel.
Dari informasi yang diperoleh skinusantara.com dimana PT Silver Silk Tour And Travel sebagai Tergugat menghadirkan saksi bernama Vera.
Vera sendiri merupakan ipar dari pemegang saham PT.Silver Silk Tour And Travel dan pernah bekerja di PT Silver Silk.
Saksi Vera dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim menceritakan,tidak adanya Kontrak Kerja maupun SOP di Perusahaan.
“Setahu saya tidak ada kontrak kerja maupun SOP hanya sebatas perintah saja,”jelas saksi Vera.
Saat ditanya Majelis Hakim terkait gaji karyawan,Vera katakan bahwa pada Tahun 2020 silam gaji karyawan itu dibayarkan semua tapi setengah dari gaji dan untuk THR dibayarkan senilai Rp 500 ribu saja.red
Simak Vidio dibawah ini…..
Baca Juga :
1.PT Silver Silk Tour And Travel VS Eks Karyawan
2.PT.Silver Silk Tour And Travel VS Eks Karyawan,Kuasa Hukum Penggugat : Dirumahkan,gaji tak dibayar












