Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,24/6/2021 dengan terdakwa MELIA BOENTARAN dan HANDOKO SETIONO.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Dalam dakwaannya JPU KPK membacakan :
Bahwa Terdakwa I MELIA BOENTARAN dan Terdakwa II HANDOKO SETIONO, bersama-sama dengan SYARIFUDDIN alias H. KATAN selaku Ketua Pokja 1 ULP Kab. Bengkalis dan M. NASIR selaku Kepala Dinas merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Bengkalis (akan dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2013 sampai dengan awal tahun 2016, bertempat di kantor Dinas PU Kab. Bengkalis di jalan Pertanian Nomor 62 Bengkalis, Hotel Dyan Graha jalan Gatot Subroto Nomor 7 Pekanbaru, Hotel Menara Peninsula jalan Letjen S. Parman Kav. 78 Jakarta, ITC Cempaka Mas Jakarta telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum yaitu melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, diantaranya Pasal 5 mengenai prinsip-prinsip pengadaan, Pasal 6 mengenai etika pengadaan, Pasal 56 dan Pasal 57 mengenai pembuktian kualifikasi oleh Kelompok Kerja ULP, Pasal 87 mengenai pelaksanaan kontrak, Pasal 89 mengenai pembayaran prestasi pekerjaan, Pasal 93 mengenai pemutusan kontrak, Pasal 95 mengenai serah terima pekerjaan, dan melanggar Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis pengadaan barang/jasa pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil Kab. Bengkalis TA 2013 – 2015 (multy years),
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa I dan Terdakwa II selaku pemilik perusahaan (korporasi) PT Arta Niaga Nusantara sebesar Rp.110.551.000.181 dan memperkaya orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp.114.594.000.180,83,sebagaimana hasil audit yang dilakukan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahwa pada bulan Oktober 2012, HERLIYAN SALEH (Bupati Bengkalis) dan JAMAL ABDILLAH (Ketua DPRD Kab. Bengkalis) menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemkab dan DPRD Kab. Bengkalis tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tahun Jamak yang berisi persetujuan anggaran multi years atas proyek pembangunan 6 (enam) ruas jalan di Kab. Bengkalis yang dibiayai dengan dana APBD Kab. Bengkalis TA 2012-2015, salah satunya adalah proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil.
Bahwa saat Terdakwa II bertugas melakukan pendekatan (lobby), Terdakwa I berbagi tugas menyiapkan administrasi kelengkapan mengikuti lelang dengan memerintahkan KRISTIN WIDIOWANTAH (staf PT ANN) membuat dokumen prakualifikasi PT ANN berupa daftar riwayat hidup personel inti dan sertifikat keahlian yang direkayasa, diantaranya sudah kedaluarsa masa berlakunya, keahlian yang tidak sesuai persyaratan, maupun tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (bukan pegawai PT ANN).
Bahwa setelah tahap pemasukan dokumen prakualifikasi oleh para peserta lelang, Pokja 1 ULP melakukan tahap pembuktian kualifikasi. Pada saat kualifikasi ternyata PT ANN yang diwakili TANTO KUSWANTO (staf PT ANN) tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen asli sebagaimana yang telah di-upload, melainkan hanya foto copy (scan dokumen) namun tetap diterima oleh Pokja 1 ULP yang diketuai SYARIFUDDIN alias H. KATAN.red












