Jakarta,skinusantara.com
Dr. Suhadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Khusus membuka acara Seleksi Profile Assesment Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XV Tahun 2021 (28/6). Acara yang diselenggarakan di Pusdiklat Mahkamah Agung, Mega Mendung Bogor ini menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Dalam kegiatan tersebut Dr Suhadi menjelaskan bahwa profesi hakim adalah mulia dan terhormat karena Hakim selaku pelaksana kekuasaan kehakiman harus menegakkan hukum dan keadilan.
“Oleh karena itu, menjadi seorang Hakim disyaratkan tidak hanya harus pintar di bidang ilmu hukum, tetapi juga harus benar dan berintegritas, jujur dan berkepribadian baik, tangguh dan teguh dalam pendirian, sehingga dalam melaksanakan tugasnya nanti, terutama dalam membuat putusan, tercermin nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan yang memberikan penyelesaian masalah bagi masyarakat pencari keadilan.”ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Suhadi yang juga merupakan Ketua Panitia Seleksi Hakim Adhoc Tipikor Tahap XV tahun2021 menyampaikan bahwa Rekrutmen Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XV Tahun 2021 ini, awalnya diikuti oleh 456 orang peserta pelamar, namun dalam seleksi administrasi tereliminasi 113 orang karena tidak memenuhi syarat, sehingga yang lulus seleksi administrasi sebanyak 343 orang peserta.rlsma
