PMBRW Tenayan Raya,PH Terdakwa Bacakan Pledoi Dan Ditanggapi JPU

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya – Kota Pekanbaru Tahun 2019 dengan terdakwa Abdimas Syahfitrah (Mantan Camat Tenayan Raya) kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,1 Juli 2021.

Sidang yang dipimpin oleh Mahyudin selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan Pledoi Penasehat Hukum/PH terdakwa dan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Dalam persidangan,pantauan skinusantara.com,PH terdakwa usai membacakan Pledoinya dan pada saat itu juga JPU menanggapi Pledoi PH terdakwa dengan menyatakan tetap pada tuntutannya dihadapan Majelis Hakim.

Hafiz Erman (PH terdakwa) setelah persidangan menjelaskan kepada skinusantara.com bahwa peran klien nya tidak ada dalam fakta fakta persidangan.

“Semuanya sudah kami tuangkan dalam isi pledoi tadi,dimana peran saudara Eka Saputra selaku Bendaharalah yang melakukan pencairan dan melaksanakan kegiatan,serta peran dari saudara Edo dan Fauzan selaku pembantu terdakwa,”ungkap Hafiz Herman.

Lebih lanjut Hafiz menegaskan tidak bisa segala sesuatu dilimpahkan kepada terdakwa sebagai Pengguna Anggaran/PA.

Baca berita sebelumnya : Abdimas Dituntut 5 Thn 6 Bln Penjara,PH Terdakwa : Mengejutkan dan luar biasa

“Harapan kami agar Majelis dalam memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya,demi menegakkan keadilan yang seutuhnya,”tutup Hafiz dengan ekspresi tenang.red

Pos terkait