Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil Kab. Bengkalis TA 2013 – 2015 (multy years) kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,1/7/2021 dengan terdakwa MELIA BOENTARAN dan HANDOKO SETIONO yang merupakan pasangan suami istri/Pasutri.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi diantara nya :
1 Ribut Susanto
2 Herliyan Saleh (Eks Bupati Bengkalis)
3.Jefri Ronal situmorang.
Sebagai saksi Ribut Susanto menjelaskan bahwa ia kenal dengan kedua terdakwa dan ia merupakan ketua pemenangan tim sukses eks Bupati Bengkalis Herlian Saleh pada waktu itu
“Saya juga mengetahui ada beberapa kontraktor yang ikut dalam lelang di enam Proyek multy years di Kabupaten Bengkalis,salah satunya adalah Jalan Lingkar bukit batu Siak kecil ini,”ucap Ribut Susanto.
Lebih lanjut Ribut mengatakan dirinya hanya menjadi perantara di tiga perusahan yang pernah bertemu di Jakarta,tepatnya di Hotel Paninsula,”Hadir pada saat itu,saya, eks Bupati Herlian Saleh dan eks Kadis PU (M.Nasir) dan ketiga kontraktor,”ungkap Ribut.
“Namun pada kenyataannya pemenangnya adalah Perusahaan lain yaitu PT ANN,dimana ketiga kontraktor tersebut diminta untuk bertemu dengan Handoko Setiono/terdakwa.Informasi yang saya dapat bahwa ketiga Kontraktor tersebut meminta agar terdakwa mundur,namun terdakwa tidak mau mundur dengan alasan terdakwa sudah banyak habis,lebih kurang Rp 4 M,”sebut Ribut dihadapan Majelis Hakim.
Dikatakan ribut juga bahwa Anggota Dprd Bengkalis meminta fee Rp 4 M yang diberikan bertahap kepada Ketua Dprd langsung pada saat itu Jamal Abdila dan yang kedua diserahkan kepada ajudan ketua Dprd Bengkalis.red
Baca berita sebelumnya :
Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Dua Terdakwa Proyek Jalan Lingkar Bengkalis
