Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil Kab. Bengkalis TA 2013 – 2015 (multy years) kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru dengan terdakwa MELIA BOENTARAN dan HANDOKO SETIONO yang merupakan pasangan suami istri/Pasutri.
Sidang yang digelar beberapa waktu yang lalu,Kamis,1 Juli 2021,dimana menghadirkan saksi saksi,diantaranya eks Bupati Bengkalis Herlian Saleh.
Pantauan skinusantara.com,saksi Herlian Saleh dalam persidangan mengatakan ia menjabat Bupati Bengkalis pada Tahun 2010 – 2015.
“Saya Bupati nya pada saat itu,dan proyek tersebut merupakan proyek multi years selama tiga Tahun,”sebut saksi Herlian Saleh.
Lebih lanjut Herlian Saleh mengatakan bahwa proyek tersebut merupakan program dirinya saat menjabat,untuk masyarakat.
“MOU nya ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dan Dprd Kabupaten Bengkalis,dimana saya selaku Bupati dan Jamal Abdila sebagai Ketua Dprd Bengkalis pada saat itu,”ungkap Herlian Saleh.
Usai persidangan terkait disebutnya Dprd Bengkalis,Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK saat disinggung skinusantara.com apakah akan memanggil anggota Dprd Bengkalis pada waktu itu untuk dihadirkan sebagai saksi,JPU KPK katakan akan mereka rapatkan terlebih dahulu.
“Kita akan rapatkan dulu berdasarkan fakta sidang kemarin,bagaimana essensi saksi untuk pembuktian dakwaan kita,”tulis Jaksa KPK singkat melalui pesan WA kepada media ini.red
Baca berita sebelumnya :
1.Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Dua Terdakwa Proyek Jalan Lingkar Bengkalis
2.Tipikor Jln Lingkar Bengkalis,Saksi Sebut Terdakwa Sudah Banyak Habis












