Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana Narkotika,Kamis 8 Juli 2021 yang lalu dengan terdakwa Simson Siahaan dan Samsul Bahari yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru dengan agenda mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.
Untuk diketahui informasi yang diperoleh skinusantara.com, terdakwa
SAMSUL BAHARI, TAN HENDRA (tewas dalam proses penangkapan) dan Saksi ZAMMI (masuk dalam daftar pencairan orang/DPO) di warung kopi bekayu di Jalan Thamrin Pekanbaru untuk membuat rencana penjemputan Narkotika jenis shabu dari Dumai yang mana Terdakwa SAMSUL BAHARI, dan TAN HENDRA, serta ZAMMI membagi tugas masing – masing yaitu Terdakwa sebagai pengaman dan monitor perjalanan Shabu disepanjang perjalanan dari Dumai ke Pekanbaru,terdakwa SAMSUL BAHARI menjadi penguhubung dan mengkoordinasi penjemputan dan pengiriman Narkotika jenis shabu serta mendampingi TAN HENDRA untuk menjemput dan mengantar Narkotika jenis shabu dari Dumai ke Pekanbaru,
Dimana barang bukti berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan berupa
a.1 buah karung warna putih yang berisi 10 paket besar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10.530,24 gram, berat pembungkusnya 577,4 gram dan berat bersihnya 9.952,84 gram
b.1 buah karung warna merah yang berisi 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10.379,84 gram, berat pembungkusnya 577,4 gram dan berat bersihnya 9.802,44 gram
c.Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kotor 20.910,08.
Pada tuntutan nya Jaksa Penuntut Umum/JPU yang dibacakan,Kamis,3 Juni 2021 menuntut Kepada kedua terdakwa dengan Hukuman Seumur Hidup.
Majelis Hakim pada Putusannya Menyatakan kepada kedua terdakwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Percobaan dan Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada kedua Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur Hidup.red
Photo :: ilustrasi
