Tiga Kepala Cabang Bank Riau Kepri Jadi Terdakwa

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana dalam perkara lain lain di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,26 Juli 2021 dengan terdakwa :
1.HEFRIZAL, selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BUMD) Cabang Pembantu Senapelan yang ditunjuk dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri,tanggal 5 Oktober 2018, pada kurun waktu antara tanggal 05 Oktober 2018 s/d tanggal 03 Juli 2019, dan Selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BUMD) Cabang Taluk Kuantan.
2.MAYJAFRI, selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BUMD) Cabang Tembilahan.
3.NUR CAHYA AGUNG NUGRAHA, selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.

Informasi yang diperoleh skinusantara.com dimana Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank yang dengan sengaja, meminta, atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskonan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kwitansisurat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Bahwa dalam hal kegiatan usaha penyaluran kembali berupa pembiayaan kredit pada cabang atau cabang pembantu PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri terdapat 2 (dua) jenis fasilitas perbankan yang diberikan, yaitu :

1. Kredit Konsumer, terdiri dari Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Aneka Guna (KAG), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
2. Kredit Usaha, terdiri dari Kredit Usaha Kecil Menengah, Kredit Usaha Mikro dan Kredit Komersil.

Bahwa pada sekira pertengahan tahun 2017, managemen PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri telah merubah pola penempatan asuransi dari sistem langsung (direct) kepada perusahaan asuransi, menjadi pola penggunaan broker (pialang asuransi). Perubahan pola penempatan asuransi ini, oleh managemen perseroan dimaksudkan agar terwujud tata kelola perusahaan yang bersih dan pruden (Good Corporate Governance).

Bahwa pada sekira bulan November 2017 jajaran Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri di Pekanbaru melakukan seleksi Perusahaan Pialang Asuransi dan kemudian menunjuk dan menetapkan 4 (empat ) Perusahaan Pialang Asuransi, yaitu :
1. PT. Global Risk Management (PT. GRM)
2. PT. Adonai Pialang Asuransi
3. PT. Brocade Insurance Broker
4. PT Proteksi Jaya Mandiri

Bahwa kemudian pada tanggal 5 Maret 2018 Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri ; DR. Irvandi Gustari menanda-tangani Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan masing-masing Direktur Utama Perusahaan Pialang Asuransi yang telah ditunjuk tersebut dan terhadap ke-4 Perusahaan Pialang Asuransi ini memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk pengelolaan pembiayaan asuransi pada debitur yang memperoleh fasilitas Kredit Aneka Guna (KAG) di Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kedai pada PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri.

Bahwa untuk Perusahaan Pialang Asuransi PT. Global Risk Management (PT. GRM) yang berkedudukan di Royal Spring Business Park 11 Jl. Raya Ragunan Nomor : 29 A Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ; dengan telah ditanda-tanganinya PKS tanggal 5 Maret 2018 oleh Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri tersebut dan oleh Rinaldi, selaku Direktur Utama PT. GRM, kemudian PT. GRM membuka Kantor Perwakilan di Jl. Jenderal Sudirman ; Komplek Perkantoran Sudirman Poin Blok A3 Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Selanjutnya menunjuk Dicky Vera Soebasdianto sebagai seorang kontak representatif (PIC) dalam jabatan Business Development Officer (BDO) PT. GRM Perwakilan Pekanbaru, yang diberi kewenangan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri baik di Kantor Cabang, Cabang Pembantu maupun Kedai Perseroan tersebut.

Bahwa dalam mengelola biaya produksi,berupa premi asuransi yang dibayar debitur yang memperoleh fasilitas Kredit Aneka Guna (KAG) di Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kedai pada PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri,diawal-awal sejak penanda-tanganan PKS. itu, PT. GRM dibebaskan untuk memilih melakukan Perjanjian Kerjasama tertulis, dengan 4 (empat) Perusahaan Asuransi yang akan mengelola cover resiko debitur yang menerima fasilitas kredit KAG PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri. Keempat Perusahaan Asuransi yang merupakan rekanan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri yang tidak ada melakukan perjanjian kerjasama tertulis dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri. tersebut, adalah : PT. ASKRIDA, PT. ASKRINDO, PT. JAMKRIDA RIAU dan PT. JASINDO.

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (2) huruf a,b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998, Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 1992, Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa,Jaksa Penuntut Umum/JPU akan memberikan tanggapan pada agenda sidang berikutnya.red

Pos terkait