Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa H.YAN PRANA JAYA INDRA RASYID mantan Kepala Bappenda Kabupaten Siak Tahun 2012 – 2017 dan juga merupakan mantan Sekretaris Daerah/Setda Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru pada ,Kamis,29 Juli 2021.
Dimana sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.
Pada persidangan,Jumat 9 Juli 2021 yang lalu dimana Yan Prana Jaya dituntut dengan isi tuntutan :
1.Menyatakan Terdakwa H. YAN PRANA JAYA INDRA RASYID Bin MOHAMAD RASYID ZEIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum pada Dakwaan Kesatu Primair.
2. Menyatakan Terdakwa H. YAN PRANA JAYA INDRA RASYID Bin MOHAMAD RASYID ZEIN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sesuai Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum.
3.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. YAN PRANA JAYA INDRA RASYID Bin MOHAMAD RASYID ZEIN dengan penjara selama 7 Tahun dan 6 Bulan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 300.000.000, subsidiair selama 6 Bulan kurungan.
4.Menetapkan agar Terdakwa H. YAN PRANA JAYA INDRA RASYID Bin MOHAMAD RASYID ZEIN Membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.896.349.844,37 Subsidiair 3 Tahun kurungan.
Pada amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim dengan mengadili :
1.Menyatakan Terdakwa Yan Pranajaya Indra Rasyid Bin Muhammad Rayid Zein tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair.
2.Membebaskan Terdakwa Yan Pranajaya Indra Rasyid Bin Muhammad Rayid Zein dari dakwaan Pertama primair tersebut.
3.Menyatakan Yan Pranajaya Indra Rasyid Bin Muhammad Rayid Zein telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan Pertama Subsidair.
4.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut,Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Siak usai persidangan mengatakan kepada skinusantara.com sangat terkejut.
“Kami penuntut umum Kejaksaan Negeri Siak akan melaporkan ke pimpinan dahulu atas putusan tersebut dan sambil menunggu hasil putusan lengkapnya untuk kami pelajari,”sebut Kasi Pidsus Hayatu Comaini.
Lebih lanjut Hayatu mengungkapkan JPU kaget mendengar putusan Mejelis Hakim tersebut karena JPU berpandangan ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim yang belum mengakomodasi tuntutan.
“Majelis Hakim, pada tingkat pertama belum mengakomodasi terkait fakta-fakta persidangan mengenai nilai kerugian negara dan pembebanan uang pengganti yang tidak dibebankan kepada terdakwa,namun apapun keputusan Majelis Hakim tetap kami hormati kerena hal itu sudah menjadi kewenangan Mejelis Hakim,”terang Kasi Pidsus Kejari Siak kepada skinusantara.com.red
Baca berita sebelumnya :
1. JPU Bacakan Dakwaan Mantan Setdaprov Riau,Yan Prana
2. Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Dingin Eksepsi Yan Prana
3. Majelis Hakim Tolak Eksepsi Yan Prana (Eks Setdaprov Riau)
4. Sidang Yan Prana,Saksi Sebut Pemotongan 10% Disepakati Pada Saat Rapat
5. Sidang Yan Prana,Rio Arta : Sebenarnya saya keberatan dipotong 10%
6. Tipikor Yan Prana,Saksi Awaludin Merasa Keberatan Dipotong 10%
7. Sidang Yan Prana,Satu Orang Saksi Tidak Hadir
8.Sidang Terdakwa Yan Prana,5 Saksi Akui Keberatan Dipotong 10%
9. Sidang Yan Prana,Saksi Zefron Akui Tidak Semua Perjalanan Dinas Dilaksanakannya
10. Sidang Yan Prana,Kasi Pidsus : Saksi Erita diperintah oleh terdakwa untuk menyisihkan uang
11. Sidang Yan Prana,Saksi Donna : Buku catatan rekap,saya buang
12. Sidang Yan Prana,Erita,Ade Kusendang Dan Wan Yunus Kembali Berikan Kesaksian
13. Sidang Yan Prana Jaya,Ini Keterangan Saksi Ahli
14. Penasehat Hukum Terdakwa Yan Prana Hadirkan Saksi Fakta
15. Sidang Yan Prana Jaya Ditunda
16. Korlap Senarai : Yan Prana Jaya harus dihukum berat
17. Tipikor SPPD Di Siak,Jaksa Tuntut Yan Prana Jaya
18. Yan Prana Jaya Dituntut jaksa 7 Thn 6 Bln,Majelis Hakim Vonis 3 Thn Penjara












